Medan (OPM)
Informasi dari masyarakat petugas dari unit tipiter polresta
medan,melakukan penyelidikan di jln.karya jaya No.200 D kec.medan
johor.tentang adanya kegiatan pengisian atau pemindahan isi gas elpiji
ukuran 3 kg (subsidi).kedalam tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi),dan
dilokasi tersebut petugas menemukan tabung gas elpiji ukuran 3 kg,ukuran
12 kg,ukuran 40 kg,timbangan duduk ukuran 100 kg,dan besi bulat yang
dipergunakan untuk memindahkan atau
mengisi
tabung gas tersebut.pada jumat (27/3) pkl.14.00 wib.Menurut informasi
tersangka yakni Sarifuddin Sinaga alias Udin (38),warga jln.karya jaya
No.200 D,kec.medan johor.diamankan dikediamannya berikut barang bukti 25
buah tabung gas elpij ukuran 3 kg (berisi),120 buah tabung gas 3 kg
(kosong),20 buah tabung gas 12 kg (berisi),40 buah tabung gas 12 kg
(kosong),1 buah tabung gas 40 kg (kosong),1 buah timbangan duduk ukuran
100 kg merek Nhon Hoa,1 buah besi bulat alat pemindah/penyuling gas 3 kg
ke 12 kg,1 unit mobil L.300 BK.9730.DE,1
lembar bon faktur pembelian gas 12 kg sebanyak 10 buah tertanggal
(27/3) dari udin gas.Kasatreskrim Polresta Medan,Kompol Wahyu Bram,Senin
(30/3).mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka dapat
dikenakan melanggar pelaku usaha dilarang memproduksi atau
memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan atau ketentuan peraturan perundang
undangan dan atau setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin
usaha penyimpangan.dan dikenakan pasal.8 ayat 1 huruf a dan atau
pasal.62 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999.tentang perlindungan konsumen
pasal.53 huruf c UURI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi