Poldasu Tangkap 173 Orang Begal, Amankan 230 Sepeda Motor,3 Mobil Dan Senpi

Minggu, 08 Maret 20150 komentar

 
Polda Sumatera Utara dan jajarannya terdiri dari Polres dan Polsek melaksanakan paparan bersama dalam pengungkapan kasus 3Cpencurian dengan Kekerasan (Curas) Pencurian dengan pemberatan (Curat),dan Pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di lapangan KS Tubun Mapolda Sumatera Utara kemarin siang

Kapoldasu Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo dalam paparan kepada wartawan mengatakan ,merasa bangga melihat keberhasilan anggotanya dan sekaligus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Polres dan juga Polsek,yang telah berhasil mengungkap kasus 3C ini," ujar Eko.

Selain itu Eko juga mengatakan,Paparan yang dilaksanakan secara bersama ini untuk membuktikan bahwa pihaknya tidak pernah main-main dalam bekerja guna mencinptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya di Klota Medan dan umumnya di Sumatera Utara," jelasnya

Lebih lanjut Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menyebutkan,bahwa dihadapan kita bersama
telah dipaparkan sebanyak 173 tersangka pelaku pencurian dan kekerasan atau yang di kenal dengan sebutan 3C.selain 173 tersangka pihaknya juga telah mengamankan 230 unit sepeda motor dari berbagai tipe dan merk serta tiga unit mobil dari para tersangka pelaku 3C,"kata Eko

Dalam kesempatan yang sama ,Eko juga menghimbau dan meminta kepada masyarakat agar yang menjadi korban pelaku 3C yang sepeda motornya hilang, bisa langsung datang ke Mapoldasu, Mapolres, dan Mapolsek untuk mengambil sepeda motornya,"sebut Kapoldasu,Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menambahkan,

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengambil sepeda motor atau mobil yang diambil oleh para begal atau pelaku pencurian dan kekerasan tersebut


"Cukup hanya dengan menunjukan dokumen atau surat-surat kepemilikan,sepeda motornya, korban sudah bisa mengambilnya dan membawa pulang sepeda motornya yang pernah hilang ,"tegas Eko

Sedangkan, dalam membrantas tindak kejahatan 3C yang ada di Sumatra Utara,khususnya Medan pihaknya juga ada mengamankan senjata api dan senjata tajam dari para pelaku.

"Untuk senjata apinya,(Pistol) kita akan meneliti senjata itu berasal dari mana. Meski nomor register telah dihapus oleh tersangka pastinya senjata api tersebut akan terus kita lakukan penyelidikikannya,"ucap Kapoldasu sembari membenarkan bahwa senjata api tersebut adalah senjata api organik.

Diakhir wawacaranya dengan wartawan Kapoldasu,menyebutkan nantinya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi lain, untuk menanggulangi kejahatanBegal dan sejenisnya,sehingga para pelaku kejahatan bisa dibrantas termasuk kemungkinan adanya oknum-oknum yang terlibat didalamnya.

Disambungnya, sementara perlu diketahui Polda Sumut juga telah menetapkan seorang yang bernama
Daniel Sijabat (46), warga Jalan Marelan V,Lingkungan II,Keluran Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sebagai tersangka dalam kasus yang diduga, melanggar Pasal 480 KUHP, Tentang Tindak Pidana Pertolongan Kejahatan atau Penadah.sepeda Motor hasil curian sebanyak 115 unut sepeda motor berbagai jenis dan merk

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi LP/253/III/2015/SPKT II,tanggal 04 Maret 2015 yang korbannya bernama Iwan warga Medan Labuhan dan Uswat Junaidi (30) warga Martubung dengan Dua orang saksi Wahyu Hidayat (36) warga Jalan Sisingamangaraja No.60 Km 10,5 Medan dan Husni T Rambe (34)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website