Ombudsman :Polsek Sunggal ‘peti-eskan’ pembunuhan mertua Guru Besar USU

Minggu, 01 Maret 20150 komentar

 Hasil gambar untuk polsek sunggal
Kepolisian Sektor Medan Sunggal Resta Medan mempeti-eskankan kasus pembunuhan Dusun Mariana Br Siagian, mertua Guru Besar USU, Prof Dr Marlon Sihombing MA yang terjadi sekitar Septemebr 2014 silam.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar dalam keterangan tertulis, hari ini mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi September 2014 namun hingga kini kasus tersebut seolah didiamkan Polsek Sunggal.

"Kejadian ini sejak September 2014, tapi tidak ada progress dari pengusutan kasus ini. Jadi apa kerja polisi?" kata  Abyadi, akhir pekan.

Padahal, ujar Abyadi, polisi sudah turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP dan memeriksa serta meminta keterangan berbagai pihak, tapi sampai sekarang belum terlihat ada perkembangan. Bahkan, Ombudsman sudah dua kali mengirimkan surat klarifikasi ke Polresta Medan, tapi hingga kini belum ada balasan yang menjelaskan pengusutan kasus tersebut.

"Akhirnya wajar kita pertanyakan apa kerja kepolisian. Jangan jadikan Medan ini sebuah kota yang tidak aman dan nyaman bagi warganya. Padahal ini termasuk kasus pembunuhan besar di Kota Medan selama 2014," ungkap Abyadi.

Abyadi membandingkan penanganan kasus yang dilakukan Polri terhadap kasus Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto (BW), yang langsung ditangkap setelah tiga hari dilaporkan. Sementara kasus pembunuhan mertua Guru Besar USU ini, sudah setengah tahun berlalu tidak ada perkembagan.

"Jangan membuat krisis kepercayaan publik kepada polisi semakin tinggi di tengah kisruh Polri dengan KPK saat ini," tegas Abyadi.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Dedy Irsan menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah dua kali mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolresta Medan. Surat pertama tertanggal 19 Januari 2015 Nomor 0006/KLA/0001.2015/Mdn-17/I/2015 dan surat kedua No 0030/KLA/0001.2015/mdn-17/II/2015.

Klarifikasi itu terkait laporan Prof Dr Marlon Sihombing MA tertanggal 5 Januari 2015 mengenai dugaan penundaan berlarut yang dilakukan Polsek Sunggal atas laporan Leonard Salomo Simanjuntak tanggal 15 September 2014 dan surat permohonan kepada Kapolresta Meda tanggal 8 Oktober 2014 tentang pembunuhan Dusun Mariana Br Siagaian (69 tahun) beralamat di Jalan Bunga Kenanga Lingkungan I Kelurahan Padang Bulan Selayang II Medan.

Kasus tersebut sudah setengah tahun ditangani Polsek Sunggal. Menurut Dedy, seharusnya Polresta Medan melakukan supervisi atau mengambilalih kasus ini. Karena sudah setengah tahun berjalan tidak ada tindak lanjutnya. Sementara pihak keluarga sudah banyak memberikan bukti-bukti petujuk. Bahkan, Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono sebelumnya menjamin 100 persen akan menemukan tersangka dan menyelesaikan kasus ini dalam dua minggu.

Oleh karena itu, Ombudsman  mendorong Polsek Sunggal serius menangani kasus ini. "Kita mendesak polisi segera mengungkap kasus ini. Kita minta dilakukan supervisi atau diambil alih oleh Polresta Medan karena sudah setengah tahun tidak ada progres. Berarti Polsek Sunggal tidak mampu menangani kasus ini. Keluarga juga sudah memberikan bukti-bukti dan petujuk. Kalau semakin lama ini akan semakin sulit diungkap," pungkas Dedy.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website