Aneh pukat harimau masih marak di perairan Batubara
Minggu, 01 Maret 20150 komentar
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara mengeluhkan masih maraknya beroperasinya alat tangkap pukat trawl (harimau) yang masih beroperasi di perairan tersebut.
Menurut Ketua DPC HNSI Batubara, Edy Alwi, akhir pekan, larangan penggunaan alat tangkap trawl, pukat hela dan pukat tarik sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015 belum efektif berlaku di kawasan tersebut.
Untuk itu, pihaknya mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menertibkan alat tangkap pukat trawl (harimau) yang masih beroperasi di perairan tersebut.
DKP Kabupaten Batubara, menurut dia, harus bersikap tegas dalam menegakkan peraturan pemerintah pusat yang melarang beroperasinya ketiga alat tangkap tersebut, yakni pukat trawl, pukat hela dan pukat tarik, karena merusak sumber hayati di laut.
"Hal ini dilakukan pemerintah adalah untuk menyelamatkan kehidupan nelayan tradisional yang selama ini merasa terganggu dengan alat tangkap pukat trawl tersebut," ujar Edy.
Dia menjelaskan, bagi alat tangkap yang masih beroperasi di laut, dapat diberikan sanksi tegas dengan cara menyita jaring tersebut, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka yang masih melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, pihak DKP Kabupaten Batubara dapat memberikan sosialisasi atau himbauan kepada nelayan pukat trawl, pukat tarik dan pukat hela agar tidak lagi menggunakan benda tersebut.
Data yang diperoleh, jumlah nelayan tradisional di Kabupaten Batubara saat ini mencapai lebih kurang 21 ribu orang.
Luas Kabupaten Batu Bara sekitar 922,2 Kilometer persegi yang terdiri dari tujuh kecamatan dan jumlah penduduk sebanyak 380.602 jiwa.