Diketahui usaha pertambangan milik Rony P Sihombing selaku Direktur CV.Yorim dan Timbul Manik selaku wakil direktur rupanya tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPR atau IUPR.Diketahui ilegal berdasarkan informasi masyarakat menyusul Laporan Polisi No : LP/275/III/2015/Ditreskrimsus tanggal 9 Maret 2015 dan surat penyidikan No.SP-Sidik/27/III/2015/Ditreskrimsus tanggal 9 Maret 2015.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dipoldasu,disekitar lokasi polisi turut mengamankan 6 unit truk Isuzu BK.9237.RE,truk Isuzu BK.9236.RE,truk Mitsubhishi BK.9026.CQ,truk Hino BK.9791.RD, truk Isuzu BK.9242.RE,truk Isuzu BK.9582.RE,3 unit alat pemecah batu (tun crusher) dan 2 unit alat pemisah batu.
Berdasarkan informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti.Kita melakukan penggerebekan pada Senin (9/3) lalu,ujar.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Kabid Humas Kombes Pol.Helfi Assegaf dan Pjs Kasubdit IV/Tipiter Kompol Robin Simatupang,Selasa (10/3).
Menurut keterangan Haydar mengatakan,terkait usaha penambangan illegal itu,telah diperiksa sebanyak 23 orang saksi.Dari keterangan saksi, usaha penambangan milik CV Yorim tidak memiliki ijin resmi dari instansi setempat.
Sementara barang bukti kita titipkan di Satreskrim Polres Dairi.Kita juga masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan pemilik tambang sebagai tersangka,sekaligus memanggilnya,ucapnya. Menambahkan usaha tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu.
Oleh karena itu pemilik tambang ilegal tersebut,kita jerat pasal 37, 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) dan (5) , pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta pasal 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp 100 milyar.