7 Tersangka Curanmor Diamankan Unit Jahtanras Reskrim Polresta Medan.

Rabu, 18 Maret 20150 komentar

 IMG_20150318_171021
Medan-(OPM)
 Reskrim Polresta Medan kembali mengamankan 7 tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.masing masing tersangka berinisial,DS alias D (37) warga jalan menteng 7 medan,AP alias O (21) warga jalan datuk kabu pasar 3 medan denai,ZAH alias R (42) warga jalan tangguk bongkar medan denai,SW alias I (28) warga jalan guru usman deli serdang,IM alias B (24) warga jalan klambir 5 depan Gg.palapa kec.sunggal deli serdang,RW alias M (17) warga jalan bakti luhur Gg.jalinan kel.dwikora kec.medan helvetia,SA alias A (22) warga jalan setia luhur No.176 link.6 kel.dwikora kec.medan helvetia.

 IMG_20150318_170842
Menurut informasi  yang diperoleh tersangka diantaranya DS alias D dan AP alias O melakukan aksi pencurian sepeda motor dari rumah kost di jalan menteng 7 Gg.sitinjo No.11-A kec.medan denai sekitar pkl.20.15.wib pada Minggu (8/3), merk yamaha vixion BB.2822.JB.sementara 4 tersangka dua diantaranya ZAH alias R dan tersangka SW alias I melakukan aksi perampokan sepeda motor dengan kekerasan menggunakan parang kepada korbannya.dan merampas sepeda motor yamaha vega R BK.2838.CC.sedangkan kedua temannya HMS dan UE sedang DPO.
Sedangkan tiga tersangka lainnya IM alias B,RW alias M dan SA alias A telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan masing masing memulai aksinya mulai tahun 2014 sampai 2015.
Kasat Reskrim Polresta Medan,Kompol Wahyu Bram didampingi Kanit Jahtanras Iptu Dede Chandra Gunawan. mengatakan dari ketujuh tersangka turut diamankan 4 unit sepeda motor yakni Yamaha Vega R BK.2838.CC,Supra X BK.5898.AER,Yamaha Vixion BB.2822.JB,dan Satria FU.
Sedangkan ketujuh tersangka dikenakan Pasal.365 Yo Pasal.53 KUHP,Pasal.363 subs Pasal.480 KUHP,dan Pasal.365 ayat 1,2,ke 2 e subs 363 KUHPidana.ungkap bram.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website