Wakil ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara
Zulkifli Efendi Siregar (ZES), yang 'tersandung' kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB)
senilai Rp 80 Miliar pada enam kabupaten/kota di Sumut, akan segera
dipanggil penyidik Polda Sumut.
Zulkifli Efendi Siregar (ZES), yang 'tersandung' kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB)
senilai Rp 80 Miliar pada enam kabupaten/kota di Sumut, akan segera
dipanggil penyidik Polda Sumut.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP
Nainggolan mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis
11 September 2014 lalu, pihaknya belum pernah memeriksa (ZES).
Sehingga pihaknya akan memanggil kembali politisi salah satu partai
politik di Sumut itu.
Nainggolan mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis
11 September 2014 lalu, pihaknya belum pernah memeriksa (ZES).
Sehingga pihaknya akan memanggil kembali politisi salah satu partai
politik di Sumut itu.
"Sampai saat ini yang bersangkutan memang belum pernah dipanggil
sebagai tersangka. Meskipun hasil gelar perkara dia (ZES) sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan
Alkes pada enam kabupaten/kota di Sumut," kata MP Nainggolan kepada
wartawan, kemarin.
sebagai tersangka. Meskipun hasil gelar perkara dia (ZES) sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan
Alkes pada enam kabupaten/kota di Sumut," kata MP Nainggolan kepada
wartawan, kemarin.
Menurutnya, pemanggilan terhadap tersangka akan dilakukan setelah
pemeriksaan saki-saksi selesai diperiksa. Sampai saat ini sedikitnya
11 saksi sudah diperiksa dari 40 orang saksi yang telah diperiksa
sebelumnya, termasuk beberapa rekan tersangka semasa menjabat sebagai
anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut periode 2009-2014, yakni
BN, CH, KM, SPA, MA, dan SB.
pemeriksaan saki-saksi selesai diperiksa. Sampai saat ini sedikitnya
11 saksi sudah diperiksa dari 40 orang saksi yang telah diperiksa
sebelumnya, termasuk beberapa rekan tersangka semasa menjabat sebagai
anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut periode 2009-2014, yakni
BN, CH, KM, SPA, MA, dan SB.
Ke-11 saksi itu terdiri dari beberapa instansi termasuk staf di DPRD
Sumut, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan rekanan. Penyidik juga
telah melakukan penggeledahan di kantor Kepala Biro Keuangan (Kabiro)
Pemprovsu, Baharuddin Siagian.
Sumut, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan rekanan. Penyidik juga
telah melakukan penggeledahan di kantor Kepala Biro Keuangan (Kabiro)
Pemprovsu, Baharuddin Siagian.
MP.Nainggolan menjelaskan, penyidik menetapkan ketua Parpol itu
sebagai tersangka karena sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup
termasuk keterangan saksi-saksi. Apalagi sudah melakukan penggeledahan
di rumah tersangka di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Baru, Senin
23 Juni 2014 lalu.
sebagai tersangka karena sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup
termasuk keterangan saksi-saksi. Apalagi sudah melakukan penggeledahan
di rumah tersangka di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Baru, Senin
23 Juni 2014 lalu.
Dari rumah tersangka, penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan
saat rapat di Banggar DPRD-Sumut terkait kasus korupsi proyek
pengadaan alat dan kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di
enam kabupaten/kota di Sumut TA 2012, senilai Rp 80 Miliar yang
bersumber dari dana bantuan daerah bawahan (BDB).(Elin)
saat rapat di Banggar DPRD-Sumut terkait kasus korupsi proyek
pengadaan alat dan kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di
enam kabupaten/kota di Sumut TA 2012, senilai Rp 80 Miliar yang
bersumber dari dana bantuan daerah bawahan (BDB).(Elin)