Polsek Helvetia Tangkap Sindikat Pembongkar Rumah dan Curanmor
Rabu, 04 Februari 20150 komentar
Tiga sindikat pembongkar rumah dan Curanmor diringkus tim unit Reskrim Polsek Helvetia secara terpisah. Dari ketiga tersangka diamankan dua baju, tiga celana, 1 unit TV dan 2 unit sepedamotor.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial RS (16) warga Kelurahan Sei Kambing C II dan AL alias Lolo (22) penduduk Jalan Prona Medan Helvetia dan tersangka DPI (17) warga Medan Helvetia.
Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru kepada wartawan, Selasa (3/2) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berawal dari laporan korban Heri Paranto Damanik (36) penduduk Jalan Sunggal. Korban mengaku kehilangan sepedamotor, HP dan laptop.
Setelah menerima laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka. Kedua tersangka diamankan tak jauh dari kediamannya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka ini melakukan pencurian pada 10 Januari 2015 lalu di rumah korban yang juga anggota Polri.
"Setelah berhasil mengambil barang-barang korban, kedua tersangka lalu menjual sepeda motor Suzuki curian itu seharga Rp3.200.000 kepada temannya berinisial R warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Medan Helvetia. Sementara, barang curian lainnya mereka jual secara pribadi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya," ujarnya.