Penyidik Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut kembali
melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pemalsuan
sertifikat tanah, Tandianus Sukardi, dalam waktu dekat.
"Sekarang berkas Tandianus Sukardi sedang dilengkapi untuk kembali
dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes
Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Selasa
(27/1).
Dijelaskan MP Nainggolan, berkas Tandianus Sukardi itu sempat
dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19). Saat ini,
penyidik tengah melengkapi berkas putra dari Tamin Sukardi tersebut.
Namun, MP Nainggolan merahasiakan petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas Tandianus Sukardi.
"Berkas tersangka sudah pernah (sekali) dikembalikan jaksa, sekarang
kita sedang melengkapinya untuk kembali dilimpahkan," katanya.
Disebutkannya, dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat
Tandianus Sukardi, penyidik Subdit II/Hardabangtah juga menetapkan dua
orang tersangka lainnya, yakni Edison petugas Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Medan dan Syahrul dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan.
"Tapi dalam laporan Teuku Amar itu, Tamin Sukardi belum dijadikan tersangka," tegas MP Nainggolan.
Informasi diperoleh menyebutkan, penyidik Subdit II/Hardabangtah
Ditreskrimum Polda Sumut akan menjerat tersangka baru kasus pemalsuan
sertifikat tanah untuk melengkapi berkas Tandianus Sukardi.
"Informasinya seperti itu, minimal harus ada dua tersangka baru lagi," sebut sumber di Mapoldasu.
Sebelumnya, Tamin Sukardi sempat diperiksa petugas Ditreskrimum Poldasu
sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Pasar I
Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan
Selayang, Kamis (2/10).
Sementara Kasubdit II/Hardabangtah, AKBP Yusup Sapruddin menyatakan,
akan menganalisis jawaban-jabawan Tamin Sukardi untuk mengetahui sejauh
mana dugaan keterlibatan pemilik Taman Simalem Resort tersebut dalam
kasus pembuatan surat tanah.
Selain itu, kasus mafia tanah lainnya yang melibatkan Tamin Sukardi ini
juga menyeret-nyeret nama PT Agung Cemara Reality (ACR). Perusahaan
milik Mujianto yang telah mendirikan ratusan rumah toko (Ruko) di atas
lahan Pasar III, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten
Deliserdang ini juga dibeli dari Tamin Sukardi
Masyarakat yang merasa menjadi korban Tamin pun telah mengadukan masalah
lahan di Pasar III, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten
Deli Serdang ke Poldasu dengan menyerahkan berkas kronologis tanah dan
surat keterangan, dan foto copy alas hak, risalah pemalsuan oleh Titin,
putusan pemalsuan ahli waris serta peta BPN B Plus yang diterima
langsung penyidik Subdit II/ Hardabangtah Ditreskrimum Poldasu, Kompol
Sunari dan IPTU Antoni Sinamo.
Sebelumnya, laporan masyarakat yang mengatasnamakan Tim Penyelesaian
Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) langsung disikapi Direktur
Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Poldasu, Kombes Pol Dedi Irianto
(waktu itu) yang menjelaskan bahwa Mujianto akan terancam tak bisa
memiliki lahan yang dibelinya dari Tamin Sukardi.
"Tapi kita lihat dulu bagaimana proses penyidikannya. Tapi yang pasti,
dia (Mujianto) terancam tak memiliki hak atas lahan itu bila terbukti
lahan itu bermasalah," ucap Dedi di depan Markas Komando Direktorat
Reserse Kriminal Umum Poldasu, Selasa (16/9).
Menurut Dedi, rangkaian keterlibatan Mujianto dalam perkara penyerobotan
lahan warga di Pasar III Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,
Kabupaten Deli Serdang itu tergantung hasil penyelidikan laporan
masyarakat.
"Kita lihat dulu nanti hasilnya. Kita kan belum lakukan penyelidikan
atas laporan warga itu. Apakah Mujianto dinyatakan bersalah atau tidak.
Artinya tunggu dulu kita lihat laporannya," tegas Dedi lagi.
Sementara itu P. Sihole (63) ketua TPSTGR pada wartawan mengatakan pada
lahan pasar III dan pasar II Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,
Kabupaten Deli Serdang terdapat ada penggelapan tanah negara seluas 73
ha. Dimana pihak perumahan Graha Metropolitan Helvetia menjebol tembok
pembatasan lahan garapan rakyat dengan lahan Graha Metropolitan yang
melibatkan Tarmin Sukardi.
"Mungkin bukan 73 ha lagi yang digelapkan tapi bisa semakin luas.
Ada apa dengan pemerintah Sumut yang membiarkan penggelapan tanah ini
tidak di usut," ucap P. Sihole diketahui juga ketua Lembaga Eka Lepindo.
Sekedar informasi bahwa lahan di Pasar III itu mendapatkan pelepasan
penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT Perkebunan Nusantara II (PTPN
II), berdasarkan keputusan Gubsu Tahun 2000. Namun, kini lahan itu sudah
dibangun 500 bagunan Ruko milik PT ACR tanpa sertifikat yang dibeli
Mujianto dari Tamin Sukardi.
HomePolda Sumut Selidiki Tersangka Baru Berkas Tandianus Sukardi