PTPN IV sosialisasi BPJS Kesehatan

Rabu, 17 Desember 20140 komentar

IMG_1130
Untuk mendukung program Pemerintah tentang program jaminan kesehatan PTPN IV bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Regional I Sumbagut tanggal 16 Desember 2014 melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Direktur SDM dan Umum Bpk. Andi Wibisono yang diikuti oleh Kepala Bagian, Kepala Urusan, Asisten Urusan dan Karyawan Pelaksana dari perwakilan masing-masing Bagian serta diikuti juga oleh Pengurus SP BUN PTPN IV dan P3RI Cabang PTPN IV.
Bpk. Andi Wibisono dalam sambutannya menyatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan seluruh perusahaan BUMN wajib mengikuti program jaminan kesehatan yang diselenggarakan Pemerintah melalui BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2015. Dir SDM dan Umum kembali mengingatkan bahwa Bpk. Erwin Nasution selaku Dirut PTPN IV telah menandatangani komitmen dihadapan Presiden RI pada tanggal 23 Oktober 2013 di Sukabumi untuk mendukung pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Prinsip manajemen apakah pengelolaan kesehatan karyawan dikelola oleh BPJS atau pun dikelola perusahaan, manajemen berharap tidak ada penurunan kualitas pelayanan bagi karyawan. Bahkan diharapkan dengan diberlakukannya BPJS biaya kesehatan karyawan yang ditanggung oleh perusahaan lebih terkendali tetapi tidak mengurangi pelayanan kesehatan bagi karyawan.
BPJS Kesehatan Perwakilan Sumbagut dalam sosialisasinya yang disampaikan oleh Ibu Sri Liza Pohan bahwa dasar hukum penyelenggaraan BPJS adalah UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengelola jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan BPJS bahwa Seluruh karyawan dan pensiunan PTPN IV adalah termasuk kelompok peserta jaminan kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) akan menjadi peserta BPJS yang akan didaftarkan secara kolektif oleh perusahaan kepada BPJS. Iuran kepesertaan BPJS untuk karyawan sebesar 4,5% dari gaji pokok yang akan ditanggung oleh perusahaan. Dengan demikian terhitung tanggal 1 Januari 2015 seluruh karyawan dan pensiunan PTPN IV akan menjadi peserta BPJS.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website