Salah seorang perwakilan warga Sugito, Kamis (6/11) menilai ada yang berubah dari sikap Kadis PSDA Ir Dinsyah selama menangani persoalan di PT CCMO itu. Kata Sugito, awalnya Ir Dinsyah secara tegas agar PT CCMO segera membongkar pipa limbah tak berizin milik perusahaan kelapa sawit itu.
“Instruksi pembongkaran waduk dan pipa itu tertuang dalam surat Dinas PSDA tertanggal 30 September 2014 dengan nomor 690/097/II/PSDA,” kata Sugito.
Belakangan, kata Sugito, setelah Dinas PSDA Sumut melayangkan surat itu ke PT CCMO, kesan perubahan sikap dan kebijakan Ir Dinsyah mulai tampak. Hal itu terindikasi dari hasil kesimpulan pertemuan antara warga, PT CCMO dan Dinas PSDA Senin (3/11) lalu di ruang rapat Dinas PSDA Sumut. Dalam rapat itu Dinas PSDA memberi toleransi kepada PT CCMO dan memberi waktu kepada PT CCMO agar membuat pipa limbah di lain lokasi.
“Setelah pipa lain lokasi itu selesai, barulah PT CCMO diharapkan membongkar pipa di bantaran sungai Batangserangan tadi,” kata Sugito.