Perambah Hutan Negara Harus Ditangkap

Jumat, 28 November 20140 komentar


 Perambahan Hutan DiLangkat

Program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Langkatdipastikan mengalami hambatan ujar Syahrial Ketua LSM Membangun AnakNegeri jika Pemkab Langkat tidak segera mengantisipasi sejalan dengan diberlakukannya Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan.

Kabupaten Langkat didukung dengan kawasan hutan negara sepanjang pesisir wilayah Langkat dan di dalamnya terdapat sedikitnya 35.000 ha Hutan Mangrove, tapi saat ini keberadaan Hutan Mangrove di Kabupaten Langkat dalam kondisi yang sangat kritis disebabkan perambahan hutan mangrove, sehingga merusak lingkungan.

Namun, kesemua program tersebut akan sia – sia, apabila Pemkab Langkat tidak langsung melakukan tindakan tegas menangkap para perambah hutan kelas kakapnya dan itu menyelesaikan masalah ke titik permasalahannya,Bupati Langkat segera mengeluarkan instruksi kepada pejabat yangKepolisian dalam hal ini polres langkat.

Saat ini dari 9 Kecamatan di wilayah pesisir Langkat sedikitnya ada 5.000 Rumah Tangga Perikanan (RTP) dengan 17.647 jiwa nelayan, dan Kecamatan Tanjung Pura yang memiliki jumlah nelayan terbayak, yaitu 4.128 jiwa nelayan, sementara Kecamatan Secanggang 2.630 jiwa, Gebang 1.470 jiwa, Babalan 453 jiwa, Sei Lepan 1.542 jiwa, Brandan Barat 1.752  jiwa, Pangkalan Susu 3.500 jiwa, Besitang  900 jiwa, dan Kecamatan Pematang Jaya 1.275 jiwa.

Dari sekian banyak warga nelayan tersebut juga bagian dari warga Langkat dan mempunyai hak yang sama untuk merubah kehidupan diri berikut keluarganya,mereka juga mengakui saat ini berbagai program pembangunan di Langkat sudah dirasakan, tapi yang menyedihkan justru tempat sumber penghidupan Mereka di hancurkan oleh para perambah kawasan hutan negara untuk di jadikan perkebunan sawit maupun lainnya(cucan)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website