Hubungan Asmara Dilarang, Alu Pun Bertindak
Rabu, 26 November 20140 komentar
Cinta bisa membuat orang menjadi lebih baik, namun cinta juga dapat mengubah orang menjadi sosok yang berbeda dan bertindak di luar akal sehat. Cinta yang dilarang, juga menjadi salah satu penyebab manusia berubah menjadi jahat.
Dan demi mendapatkan sang pujaan hati, manusia terkadang rela melakukan apa saja tanpa memikirkan resikonya. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Dairi baru-baru ini.
Hanya gara-gara hubungan asmaranya dilarang pihak wanita, seorang lelaki bernama Poltak Sihombing, tega menghabisi janda pujaan hatinya, Juanita Br Silitonga.
Namun akibat perbuatannya, lelaki yang disebut-sebut telah pisah ranjang (proses pereraian) dengan istrinya itu, ditangkap petugas Reskrim Polres Dairi. Pasca-penangkapan Poltak, Selasa (26/11) kemarin, penyidik Reskrim Polres Dairi merekonstruksi kasus pembunuhan itu di Mapolres Dairi.
Dari rekonstruksi tergambar bahwa Poltak membunuh korban dengan menggunakan alu dan pisau. Sabtu (11/10) sekira pukul 21.00 WIB, Poltak mendatangi rumah korban di Desa Kutabuluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Sesampainya di rumah korban, Poltak yang mengetahui korban berada di dalam kamar lalu menyuruhnya keluar untuk bicara di ruangan tamu, namun pada saat itu korban menyarankan agar Poltak pulang.
Meski sudah disuruh pulang, Poltak tetap bertahan dan terus menyuruh agar korban keluar kamar. Pada saat itu ada dua wanita bernama Vonalia Br Sembiring dan Ronita Br Bangun.
Kepada kedua wanita itu, Poltak berkata " Ito tolong jangan kasih tau sama suami kalian, ya. Apa pun jangan SMS ya Ito". Lalu wanita yang menjadi saksi dalam kasus tersebut menjawab, "Ia, udalah pulang aja dulu, abang".
Namun dikarenakan hujan akan turun, Poltak berasalan dengan mengatakan "tidak ada mantel". Pada saat itulah korban keluar dari kamar, dan Poltak kembali mengatakan kepada saksi” ito aku minta tolong ya, jangan jangan dikasih tau sama suami kalian, dan jangan di SMS ya, ito".
Dan waktu itu korban duduk bersandar di dinding kamar mandi di dalam rumahnya. Pada saat itulah Poltak berkata kepada korban, "akhir-akhir ini tidak pernah lagi kau membalas SMA ku, juga tidak kau angkat teleponku.
Lalu dijawab korban, "karena waktu itu dilihat adiku foto-foto kita di handphoneku, dan adiku melarang hubungan kita, termasuk pamanku, dia juga melarang untuk melanjutkan hubungan kita.
Mendengar ucapan korban, Poltak langsung mencabut sebilah pisau dari pinggangnya lalu menusuk paha kaki sebelah kanan dan perut korban sebanyak dua kali membuat korban meronta sambil berkata "jangan bang".
Saat itu juga Poltak berdiri dan mengambil alu dari dapur lalu kembali masuk di dalam rumah dan menemui korban. Pada saat korban hendak berdiri, tersangka langsung memukul kepala korban dengan alu tersebut.
Saat itu korban terus lari bersaha masuk ke dalam kamar tidurnya yang berhadapan dengan kamar sebelumnyan, namun Poltak kembali memukul kepala korban sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban sempoyang. Setelah pemukulan tersebut, tersangka kembali menusuk kepala, dada, perut, pungung, dan paha korban hingga tewas.
Kapolres Dairi, AKBP Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum, didampingi Kasatreskrimnya, AKP Heri Sofyan mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan secara jelas kronologis sebelum kejadian, saat kejadian dan setelah kejadian.
"Terhadap tersangka kita persangkakan dengan Pasal 340 ayat 1 Subs Pasal 351 ayat 2 Subs Pasal 338 Subs 354 ayat 2 lebih Subs Pasal 353 ayat 3 Lebih Subs 351 ayat 3," terang mantan Kapolsek Pancur Batu dan Kasatreskrim Poltabes MS (Polresta Medan) itu