Tersangka Bos Mafia Tanah Tamin Sukardi Di Singapura
Jumat, 19 September 20140 komentar
Tan Tien Su sudah teredus penyidik Poldasu. Namun pengusaha tersohor di Medan ini disebut-sebut sudah berada di Singapura.Karena terlibat dalam kasus dugaan sindikat penjualan lahan (tanah) di Medan dan Deli Serdang.
Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto yang ditemui awak media Rabu (17/9) petang membenarkan saksi berinisial TS (Tamin Sukardi) berada di luar Negeri.
"Kami dapat informasi bahwa TS saat ini berada di luar negeri dan kemungkinan berada di Singapura," ujar Dedy.
Kata Dedy, informasi tentang keberadaan TS di luar negeri diperoleh dari pihak keluarga Tamin Sukardi. Keluarganya menyebutkan TS sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Singapura.
"Kami mendapat informasi dari pihak keluarganya kalau TS sedang sakit di sana, tapi kita belum memastikannya lebih lanjut, apakah beliau memang sakit," terang Dedy.
Dedy juga mengakui, Polda Sumut akan sedikit mengalami kendala membawa TS ke Polda Sumut, karena Indonesia dan Singapuran tidak memiliki hubungan diplomatik khususnya perjanjian ekstradisi.
"Kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Singapura, jadi sulit kita memboyongnya. Mungkin kalau di Malaysia bisa saja, karena kita di sana sudah menjalin hubungan diplomatik," papar Dedy.
Sebelumnya Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menyatakan secepatnya akan mengajukan surat perintah membawa paksa kepada Direktur Reskrimum, Kombes Pol Dedy Irianto. Jika tak juga memenuhi panggilan ketiga.
"Kami masih menunggu waktu habisnya surat panggilan ketiga. Jika pada tempo tersebut belum datang tanpa alasan yang sah secara hukum, maka kami akan ajukan kepada direktur surat perintah membawa dan menghadapkan saksi kepada direktur," ujar Kasubdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Yusup Saprudin kepada wartawan, Selasa (16/9).
Menurut Yusup, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk kali ketiga kepada Tamin Sukardi alias Tan Tien Su, namun tidak menyebutkan waktunya. "Untuk diketahui, tiga kali pemanggilan masih dalam konteks sebagai saksi," terang Yusup.
Sebelumnya, Yusup mengatakan penyidik akan membawa paksa TS (Tamin Sukardi). Sebab, yang bersangkutan tidak pernah hadir setiap kali dipanggil. Meski berstatus saksi, namun tidak tertutup kemungkinan TS bisa menjadi tersangka. "Memang surat panggilannya sebagai saksi, namun sampai di sini (Mapoldasu) bisa berubah jadi tersangka," sebut Yusup.
Ditegaskan Yusup, pihaknya komit untuk mengungkap praktik mafia tanah di Sumut. Sebab, dalam kasus ini banyak orang dirugikan dan selama ini pelakunya tak pernah tersentuh hukum.
Diungkapkan Yusup, terkait penyidikan kasus mafia tanah tersebut, sejumlah penyidik (anggotanya) dipanggil pihak Propam Mabes Polri atas laporan oknum yang disebut-sebut 'orang kuat' di Sumut.
Penyidik Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu memastikan akan ada pertambahan laporan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan miliar. Penyidik bahkan telah menyurati Polres sejajaran Poldasu, khususnya Polresta Medan dan Polres Deli Serdang untuk mengumpulkan laporan terkait tindak pidana tersangka.
Diungkapkan Yusup, terkait penyidikan kasus mafia tanah tersebut, sejumlah penyidik (anggotanya) dipanggil pihak Propam Mabes Polri atas laporan oknum yang disebut-sebut 'orang kuat' di Sumut.
Sekedar mengingatkan, dalam kasus pengungkapan kasus ini sejumlah barang bukti sudah disita dari para tersangka antara lain 2 unit mewah Honda CRV dan BMW, 4 unit rumah toko (ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. 2 diantaranya berada di Lubuk Pakam, Deliserdang, 1 di Jalan Gaharu, sedangkan 1 lainnya di Jalan Banda Aceh.
Untuk kasus dugaan penipuan yang melibatkan tersangka Ango, penyidik akan memanggil dan memeriksa 3 oknum Pengadilan Negeri (PN) Medan SB, D R dengan status tersangka. Ketiganya terlibat dalam meyakinkan korban serta membenarkan penyataan Ango, bahwa objek tanah itu memang benar-benar dapat diurus.
Sejauh ini, penyidik menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka Ango, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika.
Yusup mengaku sempat dibujuk tersangka Ango dengan Mobil BMW Sport bernilai miliaran rupiah dan uang tunai dalam jumlah besar. Yusup juga sempat berujar, dalam kasus pihaknya menduga keterlibatan oknum mantan Kadispenda Kota Medan SH, yang dianggap mengetahui dan menerima pembayaran BPHTB bodong senilai Rp3,1 miliar, untuk 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) bodong. Selain BPHTB bodong itu, terjadi overlapping di objek tanah itu, karena ada lagi kepemilikan orang lain.
Dalam kasus yang melibatkan Gunawan, diduga kuat terdapat keterlibatan TS. Karena itu, pihaknya semakin meningkatkan penyidikan untuk membuktikan. Polda Sumut menyatakan, proses penahanan terhadap tersangka pemalsuan surat tanah, Gunawan sudah sesuai prosedur. Sebab, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan surat tanah.
Alasan menjadikan Gunawan dan Tandianus sebagai tersangka, diduga karena memalsukan grand sultan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.
"Kita sudah tanyakan ke Kesultanan Deli, secara resmi mereka mengatakan, tidak ada grand sultan di daerah itu, tapi konsesi," terang Yusup. (da)