Brilian Moktar Bantah Bekingi Perusahaan Penunggak Pajak

Rabu, 17 September 20140 komentar

 
Brilian Moktar Anggota DPRD Sumutdari fraksi PDIP membantah pemberitaan sejumlah media massa  yang menyebutkan dirinya membekingi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan.Dalam rilis Brilian mengaku tidak pernah melindungi penunggak pajak. Malah dalam masalah ini, katanya, ia sedang melindungi orang yang dizalimi.

Brilian menuturkan, pada bulan Agustus 2014, ia didatangi salah satu pemilik dan pemegang saham Yuki Simpang Raya yang mengaku diperlakukan dengan semena-mena oleh oknum Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan.

Setelah mendapatkan penjelasan secara lisan atas masalah yang terjadi, ia meminta bukti pendukung atas tindakan semena-mena oknum Dispenda Kota Medan terhadap manajemen Yuki Simpang Raya.
Setelah dipelajari dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ia menyerahkankan bukti itu ke Kadispenda Kota Medan M Husni sesuai petunjuk dan saran  Wali Kota Medan Duzlmi Eldin.
Brilian mengatakan, dirinya mengenal baik pengusaha Yuki Simpang Raya jauh sebelum menjadi anggota DPRD Sumut pada tahun 2009. Karena itu, menurutnya, bukanlah kejahatan jika kader PDI Perjuangan seperti dirinya membela pengusaha yang dizalimi.

"Menurut kronologis yang saya baca, ada kesalahpahaman, atau mungkin data yang tidak disampaikan dengan sebenarnya. Seharusnya, untuk tidak menimbulkan pemberitaan yang kurang tepat, pejabat Dispenda Kota Medan yang menangani PBB Yuki Simpang Raya dapat menjelaskan masalahnya dengan detail," katanya.
Permasalahan PBB Yuki Simpang Raya, katanya, sudah ada sejak tahun 2007. Menurutnya, manajemen Yuki Simpang Raya selama ini sudah beberapa kali meminta Dispenda Kota Medan untuk penyesuaian kembali perhitungan PBB tersebut, walaupun Yuki tetap bayar secara cicilan, tetapi tidak ada pengurangan hingga tahun 2014 malah dinaikan lagi. Sebagai pengusaha yang diperlakukan tidak adil dalam perhitungan objek pajak PBB, wajar minta bantuan anggota dewan.
 
Manajemen Yuki Simpang Raya, kata Brilian, memiliki bukti yang sah dan akurat tentang pembayaran PBB tersebut dan dilakukan dengan tanda terima dan transfer bank yang resmi melalui kantor pajak pratama.
"Namun anehnya, pembayaran secara resmi itu tidak diakui oknum Dispenda Kota Medan. Ujung-ujungnya, ditetapkan perhitungan denda yang tidak benar. Namun diekspos untuk menarik perhatian publik bahwa manajemen Yuki Simpang Raya menunggak pajak," ujarnya.
Menurut Brilian, bodoh sekali jika pengusaha yang tidak mau membayar PBB yang berkaitan dengan kelangsungan usahanya. Pajak lain yang lebih besar saja dibayar manajemen Yuki Simpang Raya, apalagi cuma PBB.

Karena itu, katanya, muncul kecurigaan adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan pejabat Dispenda Kota Medan dalam PBB Yuki Simpang Raya.
Untuk mengungkapkan masalah ini, Brilian mengaku siap untuk dipertemukan dengan oknum Dispenda yang memperkeruh masalah ini untuk membongkar keborokan yang ada.
"Mari kita buktikan siapa yang salah, dan siapa zalim," katanya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website