Brilian Moktar Anggota DPRD Sumutdari fraksi PDIP membantah pemberitaan sejumlah media massa yang menyebutkan dirinya membekingi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan.Dalam rilis Brilian mengaku tidak pernah melindungi penunggak pajak. Malah dalam masalah ini, katanya, ia sedang melindungi orang yang dizalimi.
Brilian menuturkan, pada bulan Agustus 2014, ia didatangi
salah satu pemilik dan pemegang saham Yuki Simpang Raya yang mengaku
diperlakukan dengan semena-mena oleh oknum Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) Kota Medan.
Setelah mendapatkan penjelasan secara lisan atas masalah
yang terjadi, ia meminta bukti pendukung atas tindakan semena-mena oknum
Dispenda Kota Medan terhadap manajemen Yuki Simpang Raya.
Setelah dipelajari dokumen pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), ia menyerahkankan bukti itu ke Kadispenda Kota Medan M
Husni sesuai petunjuk dan saran Wali Kota Medan Duzlmi Eldin.
Brilian mengatakan, dirinya mengenal baik pengusaha Yuki
Simpang Raya jauh sebelum menjadi anggota DPRD Sumut pada tahun 2009.
Karena itu, menurutnya, bukanlah kejahatan jika kader PDI Perjuangan
seperti dirinya membela pengusaha yang dizalimi.
"Menurut kronologis yang saya baca, ada kesalahpahaman,
atau mungkin data yang tidak disampaikan dengan sebenarnya. Seharusnya,
untuk tidak menimbulkan pemberitaan yang kurang tepat, pejabat Dispenda
Kota Medan yang menangani PBB Yuki Simpang Raya dapat menjelaskan
masalahnya dengan detail," katanya.
Permasalahan PBB Yuki Simpang Raya, katanya, sudah ada
sejak tahun 2007. Menurutnya, manajemen Yuki Simpang Raya selama ini
sudah beberapa kali meminta Dispenda Kota Medan untuk penyesuaian
kembali perhitungan PBB tersebut, walaupun Yuki tetap bayar secara
cicilan, tetapi tidak ada pengurangan hingga tahun 2014 malah dinaikan
lagi. Sebagai pengusaha yang diperlakukan tidak adil dalam perhitungan
objek pajak PBB, wajar minta bantuan anggota dewan.
Manajemen Yuki Simpang Raya, kata Brilian, memiliki bukti
yang sah dan akurat tentang pembayaran PBB tersebut dan dilakukan dengan
tanda terima dan transfer bank yang resmi melalui kantor pajak pratama.
"Namun anehnya, pembayaran secara resmi itu tidak diakui
oknum Dispenda Kota Medan. Ujung-ujungnya, ditetapkan perhitungan denda
yang tidak benar. Namun diekspos untuk menarik perhatian publik bahwa
manajemen Yuki Simpang Raya menunggak pajak," ujarnya.
Menurut Brilian, bodoh sekali jika pengusaha yang tidak mau
membayar PBB yang berkaitan dengan kelangsungan usahanya. Pajak lain
yang lebih besar saja dibayar manajemen Yuki Simpang Raya, apalagi cuma
PBB.
Karena itu, katanya, muncul kecurigaan adanya kesalahan
perhitungan yang dilakukan pejabat Dispenda Kota Medan dalam PBB Yuki
Simpang Raya.
Untuk mengungkapkan masalah ini, Brilian mengaku siap untuk
dipertemukan dengan oknum Dispenda yang memperkeruh masalah ini untuk
membongkar keborokan yang ada.
"Mari kita buktikan siapa yang salah, dan siapa zalim," katanya.