Dalam sambutannya Amiruddin menyampaikan, belum semua persoalan masyarakat Kota Medan diselesaikan, begitu juga belum semua aspirasi dapat dipenuhi.

Dikatakan Amirudin, sebagai fungsi legislasi berupa produk hukum yang sudah diselesaikan anggota DPRD Medan masa bakti 2009-2014 yakni, Peraturan Dearah sebanyak 60, Keputusan DPRD 29, Keputusan Bersama sebanyak189 keputusan.
Sedangkan fungsi pengawasan telah dilaksanakan dengan baik, untuk fungsi anggaran selama priode lima tahun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dari Rp2,4 triliun sekarang menjadi Rp4,6 triliun. Pembahasannya juga dilaksanakan tepat waktu. Sehingga Pemko Medan mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama tiga tahun berturut-turut.
Dikatakan Amiruddin, dalam mengemban tugas sebagai lembaga legislatif bukanlah hal yang mudah dan ringan menyikapi berbagai persoalan. Memerlukan penanganan yang ekstra hati-hati dan bijaksana, tidak hanya mengacu kepada peraturan normatif semata.
“Selaku ketua DPRD saya bersama pimpinan dan anggota DPRD Medan masa jabatan 2009-2014, telah berupaya maksimal untuk mewujudkan berbagai kebijakan dan penyelesaian persoalan dengan berdasarkan pertimbangan dan mengedepankan kepentingan masyarakat yang lebih besar.
Berdiri di atas kepentingan bersama tanpa melihat latar belakang golongan atau partai,” kata Amiruddin.
Hal-hal yang masih kurang hendaknya dijadikan pertimbangan dan bahan evaluasi untuk menentukan langkah lebih baik di masa depan, khususnya bagi anggota DPRD Medan hasil pemilu 2014.
“Selamat datang, selamat berjuang mengemban amanah mewujudkan masyarakat Kota Medan yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata Amiruddin.
Pelantikan anggota DPRD Medan masa bakti 2014-2019 dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kota Medan.
