10 Tersangka Pembunuh Caleg DPRK di Sidang Dimedan

Senin, 15 September 20140 komentar

10 tersangka kasus pembunuhan caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA)
beserta barang bukti di limpahkan Polres Aceh Selatan kepada penuntut umum Kejari Tapak Tuan yang berlangsung di kantor Kejari Medan.Jumat (12/9/2014)


Hal ini di lakukan karna semata mata demi keamanan dan kelancaran
Proses hukum dari ke10 orang tersangka kasus penembakan yang menewaskan Faisal SE caleg DPRK dari PNA yang terjadi di kawasan Gunung Cot Mancang GP Ladang Tuha Kec Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wib beberapa bualan yang lalu.



Adapun ke-10 tersangka yang berkas perkaranya di limpahkan tersebut diantaranya, Alhadi Juniawan bin H. Ramli (anggota polri)Husaini Bin Muhammad ali yusuf (anggota polri), Ali Kasri Bin Arsyad (swasta) Barwawi alias Tgk Bar Bin M Salim (swasta), Muhammad Yahya alias silem Bin amin
 Rikki Bin Mustafrin (swasta), Ibnu Sina Alias Sinu Bin Usman (swasta), Usman alias Siman Bin M Yunus (Mahasiswa), Nasrulllah (swasta).


Kasi Intel Kejari Medan, Erman Syafrudianto, SH Kepada wartawan, Jumat (12/09/2014),
membenarkan bahwa Kejari Medan ada menerima 10 tersangka kasus penembakan yang menewaskan Caleg DPRK dari Partai Nasional Aceh (PNA),namun kata kasi Intel kejari medan
ini menambahkan bahwa Untuk proses hukum ke 10 tersangka ini,kita hanya menyediakan tempat


Lanjutnya, bahwa pemindahan lokasi persidangan ini bukan karna maksut-maksut yang negatif,melainkan semata-mata hanya untuk keamanan saja dalam proses persidangan terhadap ke 10 orang tersangka tersebut,dan perlu rekan-rekan ketahui bahawa Kebijakan ini pun sudah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung sesuai fatwa No 224/TU/135/KMA/SK/VII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014,"jelasnya


Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Medan, Erman Syafrudianto, SH,menjelaskan bahwa
Para 10 tersangka ini dibawa langsung oleh Kajari Tapaktuan Irwinsyah dan Kasi Pidum Mohamad Fahmi melalui jalur darat dengan pengawalan exstra ketet, karna 10 tersangka ini selain terlibat kasus penembakan yang menewaskan caleg DPRK dari Partai Nasional Aceh mereka juga terlibat dalam kasus perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10 Mei 2013.


Untuk sementara proses selanjutnya ke-10 tersangka ini akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan jaksa penuntut umum dalam persidangannya nanti juga tetap dari Kejari Tapaktuan.


Kejari Tapak Tuan selain membawa 10 orang tersangka, juga membawa sejumlah barang bukti, seperti 4 pucuk senjata api laras panjang, ratusan butir amunisi, dan rompi anti peluru.yang saat itu dapat diamankan oleh tim gabungan Polda Aceh dan Densus 88 beberapa bulan waktu lalu.



Sedangkan dari hasil pemeriksaan pihak yang berwajib ke10 tersangka ini dikenakan Pasal 365 jo Pasal 363 jo Pasal 362 jo Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo 338 jo 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 jo 56 KUHP,"pungkas Kasi Intel Kejari Medan, Erman Syafrudianto, SH
Kepada wartawan,(
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website