10 tersangka kasus pembunuhan caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA)
beserta
barang bukti di limpahkan Polres Aceh Selatan kepada penuntut umum
Kejari Tapak Tuan yang berlangsung di kantor Kejari Medan.Jumat
(12/9/2014)
Hal ini di lakukan karna semata mata demi keamanan dan kelancaran
Proses
hukum dari ke10 orang tersangka kasus penembakan yang menewaskan Faisal
SE caleg DPRK dari PNA yang terjadi di kawasan Gunung Cot Mancang GP
Ladang Tuha Kec Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014 sekitar
pukul 20.30 wib beberapa bualan yang lalu.
Adapun ke-10 tersangka yang berkas perkaranya di limpahkan tersebut
diantaranya, Alhadi Juniawan bin H. Ramli (anggota polri)Husaini Bin
Muhammad ali yusuf (anggota polri), Ali Kasri Bin Arsyad (swasta)
Barwawi alias Tgk Bar Bin M Salim (swasta), Muhammad Yahya alias silem
Bin amin
Rikki Bin Mustafrin (swasta), Ibnu Sina Alias Sinu Bin
Usman (swasta), Usman alias Siman Bin M Yunus (Mahasiswa), Nasrulllah
(swasta).
Kasi Intel Kejari Medan, Erman Syafrudianto, SH Kepada wartawan, Jumat (12/09/2014),
membenarkan
bahwa Kejari Medan ada menerima 10 tersangka kasus penembakan yang
menewaskan Caleg DPRK dari Partai Nasional Aceh (PNA),namun kata kasi
Intel kejari medan
ini menambahkan bahwa Untuk proses hukum ke 10 tersangka ini,kita hanya menyediakan tempat
Lanjutnya, bahwa pemindahan lokasi persidangan ini bukan karna
maksut-maksut yang negatif,melainkan semata-mata hanya untuk keamanan
saja dalam proses persidangan terhadap ke 10 orang tersangka
tersebut,dan perlu rekan-rekan ketahui bahawa Kebijakan ini pun sudah
mendapat pertimbangan Mahkamah Agung sesuai fatwa No
224/TU/135/KMA/SK/VII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014,"jelasnya
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Medan, Erman Syafrudianto, SH,menjelaskan bahwa
Para
10 tersangka ini dibawa langsung oleh Kajari Tapaktuan Irwinsyah dan
Kasi Pidum Mohamad Fahmi melalui jalur darat dengan pengawalan exstra
ketet, karna 10 tersangka ini selain terlibat kasus penembakan yang
menewaskan caleg DPRK dari Partai Nasional Aceh mereka juga terlibat
dalam kasus perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10 Mei
2013.
Untuk sementara proses selanjutnya ke-10 tersangka ini akan dititipkan
di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan jaksa penuntut umum dalam
persidangannya nanti juga tetap dari Kejari Tapaktuan.
Kejari Tapak Tuan selain membawa 10 orang tersangka, juga membawa
sejumlah barang bukti, seperti 4 pucuk senjata api laras panjang,
ratusan butir amunisi, dan rompi anti peluru.yang saat itu dapat
diamankan oleh tim gabungan Polda Aceh dan Densus 88 beberapa bulan
waktu lalu.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan pihak yang berwajib ke10 tersangka ini
dikenakan Pasal 365 jo Pasal 363 jo Pasal 362 jo Pasal 1 ayat (1) UU No
12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo 338 jo 340 KUHP jo 55
ayat (1) ke-1 jo 56 KUHP,"pungkas Kasi Intel Kejari Medan, Erman
Syafrudianto, SH
Kepada wartawan,(