Poldasu Dalami Penyidikan Pembawa Sabu Dalam Kotak Bika Ambon
Rabu, 28 Mei 20140 komentar
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu masih melakukan pemeriksaan terhadap Zainuddin (39) warga Jalan Letda Sujono, Gang Kurnia Dalam Bandar Selamat, Medan Tembung, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,3 Kg di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Senin (26/5) sekira pukul 12.15 WIB.
Hal itu ditegaskan Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (27/5). "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Ditres Narkoba Poldasu. Penyidik masih melakukan penyidikan dan pengembangan dengan pemeriksaan tersangka secara intensif," ujar Toga.
Mantan Kapolres Labuhanbatu ini menjelaskan, tersangka Zainuddin yang merupakan penumpang maskapai penerbangan Lion Air JT 214 itu, melakukan check in dan memasukkan barang bawaannya sekira pukul 11.50 WIB. Sementara, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 214 yang akan ditumpangi tersangka dijadwalkan berangkat menuju Jakarta pukul 12.25 WIB."Saat itu, tersangka langsung menuju ruang tunggu terminal keberangkatan domestik," ucapnya.
Toga menambahkan, pada saat bagasi tersangka melewati proses pemeriksaan sinar x-ray (BHS), petugas melihat adanya benda mencurigakan dan terindikasi narkotika, yang dibungkus dalam sebuah kotak bika ambon. Atas temuan itu, lanjutnya, tersangka kemudian diamankan di ruang tunggu terminal keberangkatan domestik Bandara KNIA.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti 6,3 Kg sabu itu kemudian diboyong ke Mako Ditres Narkoba Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Pengembangan penyidikan ini dilakukan untuk mengetahui dari mana narkoba itu didapat tersangka. Selain itu, untuk membuktikan apakah tersangka terkait dengan jaringan pengedar narkotika antar provinsi," jelas Toga.