Akibat Tak Bisa Berobat Pensiunan Karyawan PTPN 2 Serbu Kantor Dereksi

Senin, 12 Mei 20140 komentar

 
Ribuan pensiunan karyawan PTPN 2 datang dari 25 kebun melakukan aksi unjukrasa kekantor dereksi PTPN 2, dan menuntut hak-hak yang dimiliki mereka selama ini.
Mengantisipasi amukan massa yang mengatas namakan forum silaturahmi pensiunan PTPN 2 diperkirakan pihak perusahan mengsiagakan sedikitnya 50 orang personil Security di depan gerbang masuk kantor Direksi dijalisum Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Senin (12/5/2014) sekira pukul 09.30 Wib.
Sedangkan diketahui Para petugas security ini disiagakan, dalam upaya pihak PTPN 2 untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan ribuan orang pensiunan PTPN 2 yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Informasi yang diperoleh batakpos.co dari lokasi, aksi unjuk rasa sendiri dilakukan sebagai wujud kekecewaan para pensiunan karyawan yang sampai dengan saat ini belum menerima tunjangan pensiun.

Sementara, untuk mengamankan aksi unjuk rasa pensiunana karyawan PTPN 2 ini, pihak Pengamanan Area Dalam PTPN 2 Mukti Nasution memberikan arahan kepada anggotanya untuk tidak terpancing emosi, dan tidak bersikap anarkis
sementara Chairul Harahap kordinator aksi, tindakan yang dilakukan pihak menejen PTPN 2 sepertinya tidak manusiawi, pasalnya mantan karyawan yang pensiun tahun 2011 justru sudah mendapat SHT. Sedangkan yang pensiun tahun 2004 hingga 2010 dan 2012 justru belum dibayarkan.
“Kami menduga ada calo pencairan SHT bagi karyawan pensiunan tahun 2011, karena pensiunan tahun sebelumnya saja belum menerima SHT. Kami tidak mau pembayaran SHT diambil ,” Chairul.
Terpisah, Humas PTPN 2 Rahmuddin SH membatah jika ada indikasi calo pembayaran SHT bagi pensiunan tahun 2011. “Tidak ada calo, namun data pensiunan tahun 2004 sampai 2010 ada perbedaan dengan yang kita miliki,” jawab Rahmuddin.
Diakui, hingga April 2010, PTPN 2 masih menunggak pembayaran SHT (Santunan Hari Tua) sekira Rp 29,5 miliar. Tunggakan itu akan diupayakan untuk dibayarkan, namun pembayaran itu hanya direalisasikan kepada pensiunan yang sudah memenuhi syarat, yaitu pensiunan yang sudah mengosongkan rumah dinas. Ditambahkan, SHT tersebut merupakan bantuan dari perusahaan karena pensiunan karyawan sudah mendapat Tunjangan Hari Tua (THT) bebernya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website