Ribuan pensiunan karyawan PTPN 2 datang
dari 25 kebun melakukan aksi unjukrasa kekantor dereksi PTPN 2, dan
menuntut hak-hak yang dimiliki mereka selama ini.
Mengantisipasi amukan massa yang
mengatas namakan forum silaturahmi pensiunan PTPN 2 diperkirakan pihak
perusahan mengsiagakan sedikitnya 50 orang personil Security di depan
gerbang masuk kantor Direksi dijalisum Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung
Morawa, Deliserdang, Senin (12/5/2014) sekira pukul 09.30 Wib.
Sedangkan diketahui Para petugas
security ini disiagakan, dalam upaya pihak PTPN 2 untuk mengamankan aksi
unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan ribuan orang pensiunan PTPN 2
yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Informasi yang
diperoleh batakpos.co dari lokasi, aksi unjuk rasa sendiri dilakukan
sebagai wujud kekecewaan para pensiunan karyawan yang sampai dengan saat
ini belum menerima tunjangan pensiun.
Sementara, untuk mengamankan aksi unjuk rasa pensiunana karyawan PTPN 2 ini, pihak Pengamanan Area Dalam PTPN 2 Mukti Nasution memberikan arahan kepada anggotanya untuk tidak terpancing emosi, dan tidak bersikap anarkis
Sementara, untuk mengamankan aksi unjuk rasa pensiunana karyawan PTPN 2 ini, pihak Pengamanan Area Dalam PTPN 2 Mukti Nasution memberikan arahan kepada anggotanya untuk tidak terpancing emosi, dan tidak bersikap anarkis
sementara Chairul Harahap kordinator
aksi, tindakan yang dilakukan pihak menejen PTPN 2 sepertinya tidak
manusiawi, pasalnya mantan karyawan yang pensiun tahun 2011 justru sudah
mendapat SHT. Sedangkan yang pensiun tahun 2004 hingga 2010 dan 2012
justru belum dibayarkan.
“Kami menduga ada calo pencairan SHT
bagi karyawan pensiunan tahun 2011, karena pensiunan tahun sebelumnya
saja belum menerima SHT. Kami tidak mau pembayaran SHT diambil ,”
Chairul.
Terpisah, Humas PTPN 2 Rahmuddin SH
membatah jika ada indikasi calo pembayaran SHT bagi pensiunan tahun
2011. “Tidak ada calo, namun data pensiunan tahun 2004 sampai 2010 ada
perbedaan dengan yang kita miliki,” jawab Rahmuddin.
Diakui, hingga April 2010, PTPN 2 masih
menunggak pembayaran SHT (Santunan Hari Tua) sekira Rp 29,5 miliar.
Tunggakan itu akan diupayakan untuk dibayarkan, namun pembayaran itu
hanya direalisasikan kepada pensiunan yang sudah memenuhi syarat, yaitu
pensiunan yang sudah mengosongkan rumah dinas. Ditambahkan, SHT tersebut
merupakan bantuan dari perusahaan karena pensiunan karyawan sudah
mendapat Tunjangan Hari Tua (THT) bebernya.