Ferengky Manalu
(35) warga Lingkungan 8 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli,
dilaporkan ke SPKT Resort Pelabuhan
Belawan Sabtu (8/32014) sekira pukul 18,30 Wib oleh Ketua Mada Forum Bersama (FB) Laskar
Merah Putih (LMP)Sumut, Marlon Purba SH,(64) warga Jalan Jermal XV
Gang,Bidadari,Kelurahan Denai,Kecamatan Medan Denai karna Penghinaan dan pencemaran Nama baik
yang lakukan Ferenhky Manalu melalui
Short messanger service (SMS) ke handphone Ketua Mada Forum Bersama (FB)
Laskar Merah Putih (LMP)Sumut, Marlon Purba SH,dan di beberapa Media Masa
Hal ini berdasarkan keterangan Ketua Markas Daerah (Mada) Forum Bersama
(FB) Laskar Merah Putih (LMP) Sumut, Marlon Purba SH, saat melakukan pertemuan
kepada sejumlah wartawan, Minggu
(9/3/2014) siang di Markas Daerah (MADA) Forum Bersama (FB) Laskar Merah
Putih (LMP)Sumut, Jalan Jermal XV
Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai
Marlon Purba
SH, selaku Ketua Forum Laskar Merah
Putih(LMP) Sumatera Utara menjelaskan
bahwa, dirinya merasa keberatan dengan penghinaan yang dilakukan oleh Frengky
Manalu,bahkan saya juga ditudingnya mengdakan penyerang kerumahnya pada hari
senin tanggal 3 Maret 2014 sekira
pukul 23,30 Wib,bersama puluhan orang dari kubu Mada FB
Laskar Merah Putih,yang dipimpin oleh Marlon Purba SH.
Terkait penghinaan
melalui Short messanger service (SMS) dan penyebaran fitnah atas dirinya
di sebuah media yang intinya bertolak belakang dengan fakta yang Dia (Frengky Manalu) katakan,bahkan kata Marlon sembari membacakan isi SMS
Frengky yang mengatakan “Marlon- pengemis,sudah tua mau mati dan sakit
sakitan,anjing dan menuding Marlon menyerang rumahnya (Frengky Manalu Red) dan
masalah ini juga diketahui berapa saksi yang diteruskan kepada Dir
Intel,Kapolda Sumut disamping itu terlapor tukang mengadu domba Mengapa kau lepaskan ajing- ajing peliharaan
kau marlon menyerang Rumahku,kau itu sudah tua,begitulah isi SMS yang di kirimnya (Frengky Manalu Red)
kepada saya, “jelas Marlon Purba.
" Saya laporkan Frengky Manalu karena telah melampoi batas kewajaran menyebarkan Short messanger service (SMS) yang bukan kepada saya saja melainkan ke banyak orang,dan saya tau,apa maksud dan tujuannya,mana bisa saya dipancing-pancingnya,agar saya emosi dan melakukan sesuatu agar saya bermalah dengan hukum,kan lebih baik saya yang melaporkannya,sembari menunjukan surat Nomor: STTLP/163/III/2014/SPKT III ,Tanggal 8 Maret 2014 sekira pukul 18.30 Wib sebagai mana pasal 310 Subs 311 KUHPidana, dan yang menerima laporan Brig AZ.Siregar NRP 78110850 dan Diketahui Oleh An.Kepala Kepolisian Resor Pelabubuhan Belawan Kanit III SPK Terpadu AIPTU Dahlan Lubis NRP 66110010.
" Saya laporkan Frengky Manalu karena telah melampoi batas kewajaran menyebarkan Short messanger service (SMS) yang bukan kepada saya saja melainkan ke banyak orang,dan saya tau,apa maksud dan tujuannya,mana bisa saya dipancing-pancingnya,agar saya emosi dan melakukan sesuatu agar saya bermalah dengan hukum,kan lebih baik saya yang melaporkannya,sembari menunjukan surat Nomor: STTLP/163/III/2014/SPKT III ,Tanggal 8 Maret 2014 sekira pukul 18.30 Wib sebagai mana pasal 310 Subs 311 KUHPidana, dan yang menerima laporan Brig AZ.Siregar NRP 78110850 dan Diketahui Oleh An.Kepala Kepolisian Resor Pelabubuhan Belawan Kanit III SPK Terpadu AIPTU Dahlan Lubis NRP 66110010.
Pernyataan Frengky Manalu jelasnya sangat merugikan kita, penghinaan dan pencemaran
nama baik ini bisa menjadi beban moral itulah yang pasti,"Untuk laporan
ini kita minta dapat diproses segera mungkin dan kita serahkan ke pihak
kepolisian untuk di tindak lanjuti. Laporan ini agar menjadi pelajaran bagi
pernyataannya melalui Short messanger service (SMS) ke handphone saya dan
pemberitaannya melalui media masa harus
dipertanggungjawababkannya," tegas Marlon Purba yang mengundang wartawan
di Markas Daerah (Mada) Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP) Sumatera Utara, Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai
Ketika ditanya apakah
Ketua tidak dapat untuk memaafkan si Frenggky,dalam hal penghinaan dan pencemaran nama baik
tersebut,Saya ini selaku hamba Tuhan,jika Dia (Frengky datang mengakui
kesalahannya,dan berjanji tidak akan pernah untuk mengulanginya lagi,sudah
pasti akan saya maafkan,dan jika tidak saya maafkan tentu saya sudah pasti
salah di mata Tuhan,”terangnya
Lanjutnya,” Saya dapat memaafkannya,tapi dengan
syarat jika Dia (Frengky Manalu Red) mau menggembalikan Atribut
(Jeket) LMP, dan juga membuat pernyataan diatas materai 6000 dan berjanji tidak mengulangi
perbuatannya,menebar fitnah kesemua orang,yang disaksikan oleh
Istrinya,selanjutnya Dia Juga harus melakukan Konferensi Pres kebeberapa media
masa,” pungkas Ketua Mada Forum
Bersatu Laskar Merah Putih Sumut Marlon Purba SH (Barat)