Penandatangan piagam kerjasama merupakan lanjutan kerjasama yang terlah berlangsung dengan baik selama ini khususnya dalam bidang penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam kesempatan tersebut, Bambang Setyo menyatakan bahwa lembaganya dalam hal ini para Jaksa Pengacara Negara (JPN) selalu terbuka dan siap membantu BUMN untuk berkordinasi dan berkonsultasi. “Ini tugas dan tanggung jawab Jaksa sebagai pengacara negara dan diamanatkan oleh UU No 16 Tahun 2006 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya dengan tegas.
Di kesempatan yang sama, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya disampikan oleh Direktur Utama PTPN III, Bagas Angkasa, ia mengharapkan bantuan dan kerjasama dalam penanganan berbagai perkara perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Kiranya para jaksa pengacara negara dapat memberikan masukan dan bantuan khususnya mengenai permasalahan penggarapan dan penyerobotan aset PTPN III oleh pihak-pihak yang sengaja mencari keuntungan pribadi dan sangat merugikan negara yang harus diselesaikan secepatnya sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi” tegasnya di hadapan jajaran Kejatisu dan pimpinan PTPN III.
Diharapkan dengan penandatanganan yang dilakukan dalam kurun dua tahun sekali tersebut akan memberi dampak signifikan bagi tegaknya hukum di negara yang kita cintai ini. Terlebih PTPN sebagai BUMN perkebunan telah memberi andil yang cukup besar bagi perbaikan kesejahteraan hidup orang banyak di Indonesia dan kontribusi yang real bagi pendapatan negara. Hadir dalam acara tersebut antara lain para Asisten dari Kejatisu dan jajarannya, Direktur SDM & Umum Harianto, para kepala bagian, distrik manager, kepala urusan dan unsur pimpinan PTPN III.