Kenapa ya para petingi Poldasu ogah dalam menahan para tersangka
korupsi .ternyata bukan hanya opini saja. Mirisnya lagi, pengakuan
tersebut justru
dikatakan oleh orang nomor satu di Dit. Reskrimsus Poldasu, Kombes.Pol.
Dono
Indarto.
Ditanya, soal adanya kemungkinan masalah penahanan tersebut dijadikan oleh
penyidik sebagai bargaining kepada para tersangka, Dono dengan tegas
menepisnya.
"Untuk apa kita tahan, toh kasusnya bisa jalan sampai kita serahkan ke
pihak kejaksaan," kata Dono, saat ditemui wartawan usai ibadah sholat
Jum'at (13/12) di Poldasu.
Selama kurun waktu hampir 4 bulan menjabat sebagai Dir. Reskrimsus Poldasu,
Kombes. Dono Indarto memang diketahui belum pernah sekalipun menahan tersangka
yang tersandung korupsi.
Padahal kebanyakan kasus yang ditanganinya adalah melanjutkan kasus-kasus
korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kombes. Pol. Sadono Budi Nugroho, yang
saat ini menjabat sebagai Karo. Ops Polda Sumut.
Sebelumnya, pernyataan Dir. Reskrimsus diatas, dilontarkanya ketika
dikonfirmasi mengapa pihaknya hingga kini belum juga melakukan penahanan
terhadap Sekda Nisel, Asa'aro Laia. Padahal, Asa'aro jauh sebelumnya sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Balai
Benih Induk (BBI) di Kab. Nisel TA 2012 sebesar Rp9.411.716.175 tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak penyidik Tipidkor Poldasu telah melakukan
penggeledahan ruang kerja Sekda Nisel pada Selasa (24/9).
Diperkirakan, dalam kasus ini negara telah dirugikan hingga
Rp 9M, Selain Sekda Nisel, ada beberapa nama yang sudah dikantongi oleh
penyidik untuk ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Asisten I
Nias Selatan, Feriaman yang diketahui sudah beberapa kali menjalankan
pemeriksaan bersama dengan Sekda Nisel tersebut.