DPRD Kota Medan Rekomendasikan Cabut Pembangunan Sky Cross
Senin, 25 November 20130 komentar
Komisi DDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan merekomendasi untuk mencabut memorendum of understanding (MoU) atau kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan pihak PTPN IV terkait pembangunan sky cross di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
"Kita perlu tinjau kembali kajian hukumnya apa alasan Pemko Medan mengeluarkan izin, karena itu merupakan fasilitas umum diberikan kepada kepentingan kelompok," kata anggota Komisi D, Ahmad Arif, dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Medan dengan PTPN IV, pihak Kecamatan Medan Sunggal dipimpin Ketua Komisi D, CP Nainggolan, Selasa (10/9).
Muslim Maksum, menyarankan agar DPRD menggunakan hak interpelasinya kepada PLt Walikota guna mempertanyakan apa dasar Pemko Medan memberikan fasilitas umum menjadi hak pribadi atau kelompok.
Sedangkan Landen Marbun mempertanyakan dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, katanya, prosedur menerbitkan IMB itu harus ada alas hak. "Dari mana alas haknya, karena ini punya pemerintah. Ini yang saya bingung, judul IMB nya apa," ujar Landenmempertanyakan.
Anggota Komisi D lainnya, Parlaungan Simangungsong, Faisal Nasution dan Jumadi mendukung pencabutan MoU tersebut. "Ini harus dilakukan supaya ada wibawa pemerintah, sehingga peraturan itu benar-benar dijalankan," tandas Jumadi.
Sebelumnya perwakilan PTPN IV, Sitanggang dan Danil menyampaikan dibangun sky cross itu untuk menghubungkan convention center dan hotel dengan tidak menganggu arus lalu lintas. "Memang bangunannya agak rendah karena terganggu panel listrik yang berada di atas, tapi kami sudah menambah tiang listrik untuk menaikkan bangunan sky cross menjadi 5 meter," kata Danil.
Lurah Sunggal, J Nasir Pohan dan Kasi Tramtib Kecamatan Sunggal Suharto P Hasibuan mengatakan, pembangunan sky cross itu berdasarkan MoU antara Pemko Medan dengan PTPN IV yang ditandatangani Plt Walikota.