HomePoldasu Tidak Pernah Main MainTangani Kasus Korupsi
Poldasu Tidak Pernah Main MainTangani Kasus Korupsi
Minggu, 20 Oktober 20130 komentar
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes.Pol.Drs.Dono Indarto melalui Kanit III/Tipikor Kompol.Ramlan beserta Kabid Humas Poldasu Kombes Heru Prakoso di dampingi Kasubdid PID AKBP MP.Nainggolan Jumat (18/10/2013) mengelar pertemuan dengan wartawan di Mapolda Sumut
Dalam pertemuaan tersebut Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Haru Prakoso Melalui Kanit III /Tipikor Kompol Ramlan menjelaskan Poldasu tidak pernah main main untuk mengungkap beberapa kasus dugaan korupsi yang di tangani Polda Sumut di antaranya Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Daerah Bawahan(BDB) Pemprovsu TA 2012,yang melibatkan Mantan Ketua DPD Hanura dan Ketua Fraksi Hanura DPRDSU Zulkifli Efendi Siregar dan Ketua Fraksi PKS yang juga Kordinator Banggar Sigit Asri Pramono,beserta sejumlah anggota Banggar kasusnya akan
Dijelaskan Ramlan, memang sampai saat ini status anggota Banggar masih saksi, termasuk Sigit Pramono Asri dan,Zulkifli Efendi Siregar tapi tidak tertutup kemungkinan akan menjadi tersangka karena sebagian alat bukti untuk menjeratnya menjadi tersangka sudah ditangan penyidik,”Ujar Kompol Ramlan.
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak
Selatjudnya. Kasus dugaan korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana PT PLN Asahan III di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).yang melibatkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak, terkait kasus pelepasan lahan untuk pembangunan akses menuju PT PLN Asahan III. di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa diduga dijual Kasmin ke PT PLN seluas 9 hektare seharga Rp17,5 miliar dan masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 3,9 miliar.
Menurutnya, Hingga saat ini hasil audit dari BPKP Sumut belum turun, untuk menetapkan tersangka, perlu dua alat bukti, keterangan saksi dan dokumen. Selain itu, hasil audit kerugian negera dari BPKP Sumut sangat menentukan untuk melakukan penahanan. "Jadi untuk melakukan penahanan, harus ada kerugian negara kata Kanit Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu,Kompol Ramlan kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (18/10/2013)
M,Ilyas Akan Di Tahan Kembali
Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprovsu, M.Ilyas Hasibuan, akan ditahan kembali,” Kompol Ramlan mengakui pihaknya sudah sempat menahan Ilyas Hasibuan lebih kurang 40 hari. Kemudian, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim ke jaksa belum lengkap (P-19), sehingga masa penahanannya habis, demi hukum M.Ilyas dibebaskan. Itulah Salah satu petunjuk JPU, supaya penyidik melampirkan hasil audit BPK-RI. Inilah yang belum kita miliki ketika itu, tapi, bukan berarti kasusnya selesai begitu saja
Berdasarkan perkiraan penyidik yang melakukan audit cukup BPKP perwakilan Sumut dan hasilnya sudah keluar dengan nilai kerugian Negara Rp.14 milyar, tapi petunjuk jaksa menyebutkan harus dilakukan audit khusus oleh BPK-RI karena pasal yang dipersangkakan kepada Ilyas adalah penyalahgunan dalam jabatan pasal 8 UU No.31 Tahun 99
Jadi yang menentukan besaran kerugian Negara adalah BPK RI, sehingga penghitungannya kita serahkan ke BPK-RI. kata Dir Reskrimsus Poldasu Kombes.Pol.Drs.Dono Indarto melalui Kanit Kompol.Ramlan didampingi Kabid Humas Kombes.Drs.Heru Prakoso dan Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Jumat (18/10/2013) siang
Tinggal Menunggu Surat Aprisial, tersangka kasus korupsi BBI Sekdakab Nisel Asa’ro Laia dan Assisten 1 Pemkab Nisel Feriaman akan di tangkap
Ketika ditanya tentang perkembangan terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nisel Tahun Anggaran (TA) 2012, dengan tersangka Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nisel), Asa'ro Laia dan Assisten Pemkab Nisel, Feriaman, dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp9.411.716.175, Kanit III/Tipikor Kompol Ramlan mengatakan ke Duanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,”Lanjutnya
Kita Lagi menunggu Surat Aprisial, dari Lembaga yang menaksir harga tanah, surat itu yang sampai saat ini belum kita terima dan jika surat itu sudah kita terima tersangka kasus dugaan koropsi pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) yang melibatkan Sekdakab Niias selatan Asa’ro Laia dan assisten 1 Pemkab nisel Feriaman jelasnya ke 2 tersangka tersebut sudah pasti kita tangkap,”terang Ramlan