Sepertinya
para koruptor di Sumatera Utara dapat bernafas lebih lama lagi walaupun
pemeriksaan terus dilakukan sampai di tetapkan sebagai tersangka, tapi para
koruptor tersebut tetap juga tidak dapat di tahan,karna surat sakti dari BPK-RI
yang dapat menahan para koruptor manempati Hotel pradio selalu menjadi hambatan,
bukankah itu telah menjadi wewenang pejabat yang terkait untuk sesegara mungkin
mengaudit berapa kerugian negara, dan
mengeluarkannya serta menyerahkan surat sakti dari BPK-RI tersebut ,
agar kenerja aparat hukum (Polisi) berjalan sesuai waktu yang telah di
tentukan,karna dan dikarnakan surat sakti dari BPK-RI yang menjadi hambatan sampai –sampai tersangka kasus dugaan Korupsi yang
di bebeskan demi hukum belum dapat di tahan kembali ,kenapa BPKP-RI Terkesan lamban untuk mengeluarkan
hasil audit kerugian negara milyar
itu,apa mungkin pihak Kepolisian Daerah
Sumatera Utara (Poldasu) tidak
berkoordinasi kepada BPKP-RI dalam kasus penangan dugaan korupsi ,”Ada apa sebenarnya di BPKP-RI ” sehingga setiap perkebangan tersangka
kasus dugaan korupsi poldasu harus
menunggu hasil Audit dari BPKP-RI begitu lama.
Terkait kasus dugaan korupsi seorang kabag perbendaharaan di Biro Keuangan
Pemprovsu M.Ilyas Hasibuan,yang sempat di tahan lebih kurang 40 hari di
bebeskan demi hukum,sampai sat ini BPKP
- RI belum juga mengeluarkan hasil auditnya, Seperti yang pernah di utarakan Dir
Reskrimsus Poldasu Kombes.Pol.Drs.Dono Indarto melalui Kanitnya Kompol.Ramlan
didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes.Drs.Heru
Prakoso dan Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, dalam
konferensi pres kepada wartawan, Jumat (18/10/2013) siang ,
Kompol
Ramlan mengakui pihaknya sudah sempat menahan Ilyas Hasibuan lebih kurang 40
hari. Kemudian, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim ke jaksa
belum lengkap (P-19), sehingga masa
penahanannya habis, demi hukum M.Ilyas dibebaskan. Berdasarkan salah satu petunjuk JPU, supaya
penyidik melampirkan hasil audit BPK-RI. Inilah yang belum kita miliki ketika
itu,tapi bukan berarti kasusnya selesai begitu saja,"Kompol Ramlan
Berdasarkan
perkiraan penyidik yang melakukan audit
cukup BPKP perwakilan Sumut dan hasilnya sudah keluar dengan nilai kerugian
Negara Rp.14 milyar, tapi petunjuk jaksa menyebutkan harus dilakukan audit
khusus oleh BPK-RI karena pasal yang dipersangkakan kepada Ilyas adalah pasal 8
UU No.31 Tahun 99 Jadi yang menentukan besarnya berapa kerugian Negara adalah
BPK RI, sehingga penghitungannya kita serahkan ke BPKP-RI dan akhirnya
tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Ilyas Hasibuan
dapat menghirup udara segar kembali,akankah
BPKP-RI secepatnya menyerahkan hasil auditnya ke Poldasu agar tersangka kasus
dugaan korupsi dana Biaya Operasional
Sekolah (BOS) ILYAS HASIBUAN secepatnya di tahan kembali
Sebelumnya ,Apa
yang disampaikan oleh Dir. Reskrimsus Poldasu,yang lama Kombes. Sadono Budi Nugroho kepada Wartawan,pada
Selasa (18/6/2013) lalu di Polda Sumut, untuk menetapkan nama tersangka baru
selambat-lambatnya bulan Juli 2013 lalu, ternyata tak terbukti. Apalagi,
ditambah dengan dibebaskanya Ilyas Hasibuan. Semakin menunjukan kurangnya
alat bukti untuk menjerat tersangka dan melimpahkanya kepada pihak Kejaksaan.
Padahal,
saat ditemui Wartawan kala itu, Sadono mengemukakan bahwa pihaknya tidak
main-main dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi
pada dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk TK, SD/ SDLB dan SMP Negeri dan
Swasta tahun Anggaran 2012 di Biro Keuangan Setda Pemprovsu yang menyebabkan
kerugian negara Rp 14M- Rp 17M akan dilakukan bersamaan dengan penyidikan
dugaan korupsi terhadap dana Bantuan Daerah Bawahan di Pemprosu.
Menurut
Sadono, penyelewengan terhadap dana BOS di Pemprovsu mempunyai kaitan yang erat
dengan penyaluran dana BDB. Dikarenakan, sumber dana yang disalurkan tersebut
berasal dari sumber yang sama, yakni Biro Keuangan Pemprovsu.