Poldasu Menanti Audit BPKP-RI, Menahan Pelaku Korupsi, M.Ilyas Hasibuan

Senin, 21 Oktober 20130 komentar

 
Sepertinya para koruptor di Sumatera Utara dapat bernafas lebih lama lagi walaupun pemeriksaan terus dilakukan sampai di tetapkan sebagai tersangka, tapi para koruptor tersebut tetap juga tidak dapat di tahan,karna surat sakti dari BPK-RI yang dapat menahan para koruptor manempati Hotel pradio selalu menjadi hambatan, bukankah itu telah menjadi wewenang pejabat yang terkait untuk sesegara mungkin mengaudit berapa kerugian negara, dan  mengeluarkannya serta menyerahkan surat sakti dari BPK-RI tersebut , agar kenerja aparat hukum (Polisi) berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan,karna dan dikarnakan surat sakti dari BPK-RI yang menjadi hambatan  sampai –sampai tersangka kasus dugaan Korupsi yang di bebeskan demi hukum belum dapat di tahan kembali ,kenapa  BPKP-RI Terkesan lamban untuk mengeluarkan hasil audit kerugian negara  milyar itu,apa mungkin  pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tidak  berkoordinasi kepada BPKP-RI dalam kasus penangan dugaan korupsi ,”Ada apa sebenarnya di BPKP-RI ” sehingga setiap perkebangan tersangka kasus dugaan korupsi poldasu harus  menunggu hasil Audit dari BPKP-RI begitu lama.  
 Terkait kasus dugaan korupsi  seorang kabag perbendaharaan di Biro Keuangan Pemprovsu M.Ilyas Hasibuan,yang sempat di tahan lebih kurang 40 hari di bebeskan demi hukum,sampai sat ini  BPKP - RI belum juga mengeluarkan hasil auditnya, Seperti yang pernah di utarakan Dir Reskrimsus Poldasu Kombes.Pol.Drs.Dono Indarto melalui Kanitnya Kompol.Ramlan didampingi Kabid Humas Poldasu  Kombes.Drs.Heru Prakoso dan  Kasubbid  PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, dalam konferensi pres kepada wartawan, Jumat (18/10/2013) siang ,
Kompol Ramlan mengakui pihaknya sudah sempat menahan Ilyas Hasibuan lebih kurang 40 hari. Kemudian, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim ke jaksa belum lengkap  (P-19), sehingga masa penahanannya habis, demi hukum M.Ilyas dibebaskan.  Berdasarkan salah satu petunjuk JPU, supaya penyidik melampirkan hasil audit BPK-RI. Inilah yang belum kita miliki ketika itu,tapi bukan berarti kasusnya selesai begitu saja,"Kompol Ramlan
Berdasarkan perkiraan penyidik  yang melakukan audit cukup BPKP perwakilan Sumut dan hasilnya sudah keluar dengan nilai kerugian Negara Rp.14 milyar, tapi petunjuk jaksa menyebutkan harus dilakukan audit khusus oleh BPK-RI karena pasal yang dipersangkakan kepada Ilyas adalah pasal 8 UU No.31 Tahun 99 Jadi yang menentukan besarnya berapa kerugian Negara adalah BPK RI, sehingga penghitungannya kita serahkan ke BPKP-RI dan akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Ilyas Hasibuan dapat  menghirup udara segar kembali,akankah BPKP-RI secepatnya menyerahkan hasil auditnya ke Poldasu agar tersangka kasus dugaan korupsi  dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) ILYAS HASIBUAN secepatnya di tahan kembali   
Sebelumnya ,Apa yang disampaikan oleh Dir. Reskrimsus Poldasu,yang lama  Kombes. Sadono Budi Nugroho kepada Wartawan,pada Selasa (18/6/2013) lalu di Polda Sumut, untuk menetapkan nama tersangka baru selambat-lambatnya bulan Juli 2013 lalu, ternyata tak terbukti. Apalagi, ditambah dengan dibebaskanya Ilyas Hasibuan.  Semakin menunjukan kurangnya alat bukti untuk menjerat tersangka dan melimpahkanya kepada pihak Kejaksaan.


Padahal, saat ditemui Wartawan kala itu, Sadono mengemukakan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk TK, SD/ SDLB dan SMP Negeri dan Swasta tahun Anggaran 2012 di Biro Keuangan Setda Pemprovsu yang menyebabkan kerugian negara Rp 14M- Rp 17M akan dilakukan bersamaan dengan penyidikan dugaan korupsi terhadap dana Bantuan Daerah Bawahan di Pemprosu.


Menurut Sadono, penyelewengan terhadap dana BOS di Pemprovsu mempunyai kaitan yang erat dengan penyaluran dana BDB. Dikarenakan, sumber dana yang disalurkan tersebut berasal dari sumber yang sama, yakni Biro Keuangan Pemprovsu.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website