“Kapolres
Dairi me peti es kan kasus pengrusakan dan penguasan tanah tanpa hak ,milik
Mubin Berampu yang dilakukan tersangka Ahmadi Berampu Pengusaha Hotel Berampu
Indah yang terjadi pada hari Sabtu 23 Maret 2013 ,pukul 08.00 wib “ ujar Drs TR Girsang Ketua Badan Penyelamat
Kekayaan Negara Sumut (BPKN)di kantornya
TR Girsang
sangat kecewa dengan kinerja Polres Dairi yang karjanya sangat lamban dan
berpihak dengan para pengusaha.
Penyerobotan
lahan sekaligus pengrusakan lahan dilakukan pengusaha hotel Ahmadi Berampu terjadi
pada hari Sabtu 23 maret 2013 pukul 08.00 wib didesa Berampu Jalan Parongil ,Tanah Tanah Mubin Berampu
yang letaknya berada dibelakang Hotel Berampu
Indah dikorek oleh pekerja Ahmadi
Berampu ukuran 1,5 x4 m untuk saringan air Hotel berampu indah. Serta
merusak gubuk milik Mubin Berampu Tanpa ada ijin ataupun adanya sewa menyewa
tanah maupun jual beli tanah sebelumnya.
Menurut
Mubin Berampu tanahnya terpisahlahan dengan Ahmadi Berampu dengan no sertifikat
145 dari BPN Dairi seluas 7540 M2
Persoalan
Kriminal murni ini sudah dilaporkan ke Polres Dairi dengan LP:60/III/2013/SU/DR/SPK tertanggal 23
Maret 2013 dan dilanjutkan surat tanda penerima laporan :STPL/50/2013/SU/DR/SPK
Sabtu 23 Maret 2013 Pukul 17.00 wib yang diterima KA SPK Terpadu POLRES Dairi Rismanto
Jayanegara Purba IPDA NRP 78090057 .Pihak Polres Dairi dalam STPL nya menetapkan
Ahmadi Berampu melakukan tindak pidana “Pengerusakan dan penguasan tanah tanpa hak” dengan pasal 406 KUHPidana dan
perpu no 51 tahun 1960 tentang penguasan tanah tanpa hak.
Sesuai dengan
UUD 1945 BAB X tentang hak asasi manusia pasal 28j pasal 28 H khususnya ayat4
yang berbunyi “setiap orang berhak memiliki hak pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”
DRS TR
Girsang meminta Poldasu supaya mengambil alih kasus ini dan segera menangkap
pelaku kejahatan Ahmadi berampu untuk diperoses diPengadilan Negeri Sidikalang
agar tegaknya Keadilan dinegara Republik Indonesia ini serta tidak ada perbedan
hukum antar si Kaya dan si Miskin jika bersalah sama kedudukanya pada kaca mata
hukum .Dan tidak ada perbedan hukum dijajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara .Baik
di Polres Dairi maupun dimana saja.