Sebaiknya Gubsu Jangan Paksakan Perpanjang Masa Jabatan Nurdin

Minggu, 29 September 20130 komentar


Disumut ada  rumor beredar bahwa Nurdin sedang diusulkan perpanjangan jabatannya," kata aktivis Lingkar Progesive Aprio Landra, Jumat (27/9), di Medan.
Dari informasi yang diperolehnya, masa jabatan Sekdaprovsu Nurdin Lubis berakhir 31 Oktober 2013. Untuk itu ia meminta agar  tidak diperpanjang.

Menurutnya sudah selayaknya Sekdaprovsu diisi orang baru yang lebih memiliki kredibilitas dan integritas. Sekalipun masih berpeluang, perpanjangan masa jabatan Nurdin Lubis sebaiknya tidak dipaksakan.
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho lebih baik mencari sosok baru Sekdaprovsu sebagai pengganti. Apalagi Nurdin Lubis sendiri saat ditanya media apakah mau jabatannya diperpanjang, mengisyaratkan  dirinya tidak pernah berpikir untuk memperpanjang jabatannya.

Gubsu juga pasti tahu melalui data dari Baperjakat Provsu ada birokrat yang dari segi kepangkatan dan golongannya sudah layak menjadi Sekdaprovsu untuk menggantikan Nurdin.
"Banyak pejabat SKPD di Pemprovsu yang sudah layak dan memiliki kredibilitas. Tinggal melihat status golongan dan jabatannya saja berdasarkan Baperjakat siapa orang tersebut," tegasnya.
Saat ini, lanjut Afrio, Sumut sedang mengalami masa-masa sulit akibat terpaan berbagai kasus dugaan korupsi. Banyak pejabat yang sudah mendekam dalam sel penjara akibat kasus korupsi.

Karena itu dibutuhkan sosok Sekdaprovsu sekaligus Ketua Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) yang benar-benar mampu mendorong penurunan tingkat korupsi di Sumut.
Sebelumnya, Kepala BKD Sumut Pandapotan, melalui Kabid Pengembangan dan Kepangkatan BKD Sumut Ahmad Sofyan Lubis menjelaskan Nurdin Lubis kelahiran Oktober tahun 1953, masih berpeluang diperpanjang jabatannya.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
PP ini menegaskan adanya peluang perpanjangan batas usia pensiun sampai 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural eselon I tertentu.
Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 itu disebutkan "Perpanjangan batas usia pensiun pada ayat 3 – sampai usia 62 tahun – ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I."

Untuk perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun itu, menurut PP ini dilaksanakan dengan persyaratan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral dan integritas yang baik dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website