Disumut ada rumor beredar bahwa Nurdin sedang
diusulkan perpanjangan jabatannya," kata aktivis Lingkar Progesive Aprio
Landra, Jumat (27/9), di Medan.
Dari informasi yang diperolehnya, masa
jabatan Sekdaprovsu Nurdin Lubis berakhir 31 Oktober 2013. Untuk itu ia
meminta agar tidak diperpanjang.
Menurutnya sudah selayaknya Sekdaprovsu
diisi orang baru yang lebih memiliki kredibilitas dan integritas.
Sekalipun masih berpeluang, perpanjangan masa jabatan Nurdin Lubis
sebaiknya tidak dipaksakan.
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho lebih baik
mencari sosok baru Sekdaprovsu sebagai pengganti. Apalagi Nurdin Lubis
sendiri saat ditanya media apakah mau jabatannya diperpanjang,
mengisyaratkan dirinya tidak pernah berpikir untuk memperpanjang
jabatannya.
Gubsu juga pasti tahu melalui data dari
Baperjakat Provsu ada birokrat yang dari segi kepangkatan dan
golongannya sudah layak menjadi Sekdaprovsu untuk menggantikan Nurdin.
"Banyak pejabat SKPD di Pemprovsu yang
sudah layak dan memiliki kredibilitas. Tinggal melihat status golongan
dan jabatannya saja berdasarkan Baperjakat siapa orang tersebut,"
tegasnya.
Saat ini, lanjut Afrio, Sumut sedang
mengalami masa-masa sulit akibat terpaan berbagai kasus dugaan korupsi.
Banyak pejabat yang sudah mendekam dalam sel penjara akibat kasus
korupsi.
Karena itu dibutuhkan sosok Sekdaprovsu
sekaligus Ketua Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) yang benar-benar
mampu mendorong penurunan tingkat korupsi di Sumut.
Sebelumnya, Kepala BKD Sumut Pandapotan,
melalui Kabid Pengembangan dan Kepangkatan BKD Sumut Ahmad Sofyan Lubis
menjelaskan Nurdin Lubis kelahiran Oktober tahun 1953, masih berpeluang
diperpanjang jabatannya.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
PP ini menegaskan adanya peluang
perpanjangan batas usia pensiun sampai 62 tahun bagi PNS yang memegang
jabatan struktural eselon I tertentu.
Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 itu
disebutkan "Perpanjangan batas usia pensiun pada ayat 3 – sampai usia 62
tahun – ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Instansi/Lembaga
setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon
I."
Untuk perpanjangan batas usia pensiun
sampai dengan 62 tahun itu, menurut PP ini dilaksanakan dengan
persyaratan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan
organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral dan integritas
yang baik dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan
dokter.