Lepindo Sumut :Mafia Tanah Kuasai PN Lubuk Pakam

Minggu, 29 September 20130 komentar


 
 Mafia Tanah Tamin Sukardi
Ketua BPD Lepindo SU (BPD Lembaga EkaprasetyaPancakarsa Indonesia Sumatera Utara ) P Sihole SH sangat heran bahwa Mafia Tanah sangat kuat pengaruhnya di Sumatera Utara terbukti dapat mempengaruhi amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Perkara No 70 /pdt/G/2012/pn LP 08 Juni  2012 perkara tanah seluas 120 ha yang disidangkan di PN Lubuk Pakam dengan Ketua Majelis Hakim H Baktar Djubir Nasution sengketa tanah antar masyarakat pejuang lahan rakyat pribumi TPSTGR dengan Mafia Tanah Tamin Sukardi seorang raja perkara yang diwakili Titin Kurniati Rahayu bersama 65 orang cs terletak dipasar lll helvetia Deli Serdang .Dan perkara ini dimenagnkan oleh Mafia Tanah Tamin Sukardi PN Lubuk Pakam 15 Agustus 2013.
 
Ketua Majelis Hakim /Wakil Ketua PN Lubuk Pakam
 H.BAKTAR JUBRI NASUTION, SH.,M
sangat mengherankan kata P Sihole SH Titan Kurniati Rahayu pernah dipenjara atas amar putusan PN Lubuk Pakam dalam penipuan pemalsuan surat surat keterangan atas tanah 120 Ha di Pasar lll Helvetia Deli Serdang dengan data Foto Copy dilampirkan pada perkara No 70/pdt/G/PN LP 08 juni 2012 .Kok bisa pula dimenagkan Majelis hakim H. Baktar Djubir Nasution .Inilah yang namanya Mafia Tanah sudah menguasai Sumatera Utara.Kalau sendi-sendi hukum sudah apalagi aparat pemerintahanya.
Coba bayangkan ada satu perkara tanah yang luasnya 120 Ha di pasar III Helvetia  di Kabupaten Deli Serdang masyarakat mengadukan Titin Kurniati Rahayu ke Polres Deli Serdang  atas penipuan surat surat tanah seluas 120 Ha didesa Helvetia lantas disidik polisi dan perkaranya dilimpahkan kekejari Deli Serdang   dan di p 21 kan lantas diajukan ke majelis hakim PN Lubuk Pakan  dan dinyatakan bersalah dan ditahan dirutan lubuk pakam.
Kemudian setelah bebas Mafia Tanah Tamin Sukardi yang berada di belakang Titin Kurniati Rahayu mengajukan perkara ke PN Lubuk Pakam dengan No 70/pdt/G/2012 PN LP 08 juni 2012 dengan data palsu yang pernah menjerat Titin Kurniati Rahayu tersangka pemalsuan tanah bisa memenagkan perkara di PN Lubuk Pakam kan hebat.Sangat diharapkan Komisi Yudisial RI Memerikas majelis hakim  H.Baktar jubir Nasution
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website