Mafia Tanah Tamin Sukardi
Ketua BPD
Lepindo SU (BPD Lembaga EkaprasetyaPancakarsa Indonesia Sumatera Utara ) P Sihole SH sangat heran
bahwa Mafia Tanah sangat kuat pengaruhnya di Sumatera Utara terbukti dapat
mempengaruhi amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Perkara No
70 /pdt/G/2012/pn LP 08 Juni 2012
perkara tanah seluas 120 ha yang disidangkan di PN Lubuk Pakam dengan Ketua
Majelis Hakim H Baktar Djubir Nasution sengketa tanah antar masyarakat pejuang lahan
rakyat pribumi TPSTGR dengan Mafia Tanah Tamin Sukardi seorang raja perkara yang
diwakili Titin Kurniati Rahayu bersama 65 orang cs terletak dipasar lll
helvetia Deli Serdang .Dan perkara ini dimenagnkan oleh Mafia Tanah Tamin
Sukardi PN Lubuk Pakam 15 Agustus 2013.
Ketua Majelis Hakim /Wakil Ketua PN Lubuk Pakam
H.BAKTAR JUBRI NASUTION, SH.,M
sangat
mengherankan kata P Sihole SH Titan Kurniati Rahayu pernah dipenjara atas amar
putusan PN Lubuk Pakam dalam penipuan pemalsuan surat surat keterangan atas
tanah 120 Ha di Pasar lll Helvetia Deli Serdang dengan data Foto Copy
dilampirkan pada perkara No 70/pdt/G/PN LP 08 juni 2012 .Kok bisa pula
dimenagkan Majelis hakim H. Baktar Djubir Nasution .Inilah yang namanya Mafia
Tanah sudah menguasai Sumatera Utara.Kalau sendi-sendi hukum sudah apalagi
aparat pemerintahanya.
Coba
bayangkan ada satu perkara tanah yang luasnya 120 Ha di pasar III Helvetia di Kabupaten Deli Serdang masyarakat
mengadukan Titin Kurniati Rahayu ke Polres Deli Serdang atas penipuan surat surat tanah seluas 120 Ha
didesa Helvetia lantas disidik polisi dan perkaranya dilimpahkan kekejari Deli
Serdang dan di p 21 kan lantas diajukan ke majelis
hakim PN Lubuk Pakan dan dinyatakan bersalah
dan ditahan dirutan lubuk pakam.
Kemudian
setelah bebas Mafia Tanah Tamin Sukardi yang berada di belakang Titin Kurniati
Rahayu mengajukan perkara ke PN Lubuk Pakam dengan No 70/pdt/G/2012 PN LP 08
juni 2012 dengan data palsu yang pernah menjerat Titin Kurniati Rahayu
tersangka pemalsuan tanah bisa memenagkan perkara di PN Lubuk Pakam kan hebat.Sangat
diharapkan Komisi Yudisial RI Memerikas majelis hakim H.Baktar jubir Nasution