PT Gorga
Duma Sari yang beroparasi dikabupaten Samosir keadanya seakan- akan diatas
angin .PT ini yang bergerak dibidang perkebunan dan peternakan telah dicabut
ijinya oleh Bupati Samosir tapi anehnya masih tetap beroperasi
Dalam rapat
dengar pendapat DPRD Sumut yang memangil Dinas Kehutanan Provsu dan Kepa;a
Badan Lingkungan Hidup Provsu tidak ada kepastian apakah lokasi PT Gorga Duma
Sari apakah berada dikawasan hutan atau tidak .Sidang Rapat dengar pendapat
yang dipimpin politikus partai PDIP Syamsul Hilal dihadiri pula oleh Oloan
Simbolon Ketua Komisi A DPRD Sumut Syafrida Fitri,Arifin Nainggolan ,Wasinton
Paneh,Amsal nasution juga Kadis Kehutanan Sumut Harlen Purba,dan Kepala Badan
Lingkungan Hidup Provsu Ibu Hidayati .
Ada perbedan
persepsi antar badan lingkungan hidup Provsu dengan Dinas Kehutanan Provsu,membuat
rancu DPRD Su dalam mengambil keputusan
.Contohnya mengenai ijin IPK (Ijin Penebangan Kayu )menurut Kepala Dinas Kehutanan Harlen
Purba Tak Perlu ada ijin Amdal Padahal menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup
Ibu Hidayati sala satu klosulnya harus ada foto Copy Amdal.
Belum lagi
menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup bahwa lokasi PT GDS masih berada didaerah
kawasan hutan sedangkan menurut Kepala Dinas kehutanan Kawasan PT GDS sudah
didaerah penduduk bukan lagi didaerah kawasan hutan .
Begitu pula
menurut Kepala Dinas Kehutanan Provsu areal PT GDS adalah DAS Singkil tetapi
menurut Kepala Badan Lingkungan hidup kawasan danau Toba masih termasuk kawasan
DAS Asahan .Dengan rancunya keterangan Dinas Kehutanan Provsu dengan Badan
Lingkungan Hidup Provsu maka DPRD Sumut mengadakan kunjungan ke Kementerian
Kehutanan dan Kementerian Lingkungan hidup tanggal 14 dan 16 mei 2013 (barat)