Add caption |
Menyikapi persoalan tentang PT Gorga
Duma Sari maka komisi A mengadakan kunjungan kerja ke kementerian Kehutanan dan
Kementerian Lingkungan Hidup yang dijatwalkan tanggal 14 dan 16 Mei 2013
bersama Badan Lingkungan Hidup Provsu Dipimpin
Ibu Hidayati dan Dinas Kehutanan Provsu yang difasilitasi Bapak Halen Purba.
Menurut Samsul Hilal Wakil Ketua
Komisi A DPRD Sumut Politisi Faksi DPIP hasilnya tidak jauh berbeda dengan yang
dikatakan Kepala Dinas Kehutan Sumut dan Kepala
Badan Lingkungan Hidup
Menurut dirjen kehutanan kata Samsul
Hilal memang ijin IPK (Ijin Penebangan
Kayu ) Tak Perlu ada ijin Amdal pas yang dikatakan Kadis Kehutanan Sumut
Halen Purba itulah kesimpulam ketika Komisi A bertemu dengan Dirjen kehutanan
di Kementerian Kehutan.
Yang anehnya lagi ketika bertemu
dengan Dirjen Lingkungan Hidup di Kemeterian lingkungan Hidup salah satu
persaratan membuat ijin perkebunan si pengusaha harus membuat Amdal (Analisis
Dampak Lingkungan ).Sangat aneh sekali
Menurut Dirjen Kementerian kata
Samsul Hilal Pemerintah masih mengijinkan eksploritasi
di wilayah hutan. Ada dua jenis hutan
yang masih bisa digarap.Pertama, kawasan
hak pengguna lain (HPL) yang tidak lagi berhutan. Kedua,
lahan telantar di dalam kawasan hutan tapi bukan lahan gambut dan hutan alami primer.