Kunjungan DPRD Sumut Kementerian Kehutanan Dan Kementerian Lingkungan Hidup Tidak Membuahkan Hasil

Jumat, 31 Mei 20130 komentar

Add caption
Menyikapi persoalan tentang PT Gorga Duma Sari maka komisi A mengadakan kunjungan kerja ke kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang dijatwalkan tanggal 14 dan 16 Mei 2013 bersama Badan Lingkungan Hidup Provsu  Dipimpin Ibu Hidayati dan Dinas Kehutanan Provsu yang difasilitasi Bapak Halen Purba.
Menurut Samsul Hilal Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Politisi Faksi DPIP hasilnya tidak jauh berbeda dengan yang dikatakan Kepala Dinas Kehutan Sumut dan Kepala  Badan Lingkungan Hidup
Menurut dirjen kehutanan kata Samsul Hilal memang ijin IPK (Ijin Penebangan  Kayu ) Tak Perlu ada ijin Amdal pas yang dikatakan Kadis Kehutanan Sumut Halen Purba itulah kesimpulam ketika Komisi A bertemu dengan Dirjen kehutanan di Kementerian Kehutan.
Yang anehnya lagi ketika bertemu dengan Dirjen Lingkungan Hidup di Kemeterian lingkungan Hidup salah satu persaratan membuat ijin perkebunan si pengusaha harus membuat Amdal (Analisis Dampak Lingkungan ).Sangat aneh sekali
Menurut Dirjen Kementerian kata Samsul Hilal Pemerintah masih mengijinkan  eksploritasi  di wilayah hutan. Ada dua jenis hutan yang masih bisa digarap.Pertama, kawasan hak pengguna lain (HPL) yang tidak lagi berhutan. Kedua, lahan telantar di dalam kawasan hutan tapi bukan lahan gambut dan hutan alami primer.
Tapi yang heranya menurut Samsul Hilal jika masyarakat menebangi kayu di hutan Hak Pengunan Lain (HPL) mereka harus ditangkap polisi tapi jika dilakukan pengusaha mereka tak tersentuh hukum .Jadi ada akal bulus pengusaha seolah olah membuka lahan perkebunan tetapi setelah kayunya habis perkebuna nan pertanianya tetap tak ada kata samsul Hilal .Yang pasti pembukan lahan PT Gorga Duma Sari Kata Samsul Hilal ada kerjasama perusahan tersebut dengan Bupati Samosir IR Mangindar Simbolon
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website