Sebaiknya
DPRD Sumut jangan mengeluarkan Stanfas pada pembangunan ruko di areal sirkuit
jalan pancing medan Ini dikatakan para perngembang yang mempunyai alat bukti
kepemilikan yang sah berupa sertifikat surat atas hak milik tanah. Karena
mereka pun bagaian dari rakyat pula yang mempunyai surat sertifikat hak milik
dari hasil jual beli tanah pada tahun 1996.
Dalam rapat
dengar pendapat tersebut diadiri oleh rapat gabungan antara komisi a,e dan c
dengan dinas pemuda dan oleh raga sumut ,ikatan motor Indonesia ,,PTPN II,BPN
Sumut ,BPN Deliserdang yang dihadiri oleh wakil ketua DPRD Sumur Chaidir
Ritongga,Zulkifli Husen (Pan),Isma fadli