DPRD SU Jangan Sembarangan Menstanfaskan Pembangunan Ruko Diareal Sirkuit Jalan Pancing Medan

Rabu, 06 Februari 20130 komentar


 
Sebaiknya DPRD Sumut jangan mengeluarkan Stanfas pada pembangunan ruko di areal sirkuit jalan pancing medan Ini dikatakan para perngembang yang mempunyai alat bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat surat atas hak milik tanah. Karena mereka pun bagaian dari rakyat pula yang mempunyai surat sertifikat hak milik dari hasil jual beli tanah pada tahun 1996.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut diadiri oleh rapat gabungan antara komisi a,e dan c dengan dinas pemuda dan oleh raga sumut ,ikatan motor Indonesia ,,PTPN II,BPN Sumut ,BPN Deliserdang yang dihadiri oleh wakil ketua DPRD Sumur Chaidir Ritongga,Zulkifli Husen (Pan),Isma fadli  
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website