Sidang Prapid Polres Pelabuhan Belawan

Selasa, 24 Juli 20120 komentar

 

Terkait warga Batang Kilat, Lingkungan III, Kel Sei Mati, Medan Labuhan yang memprapidkan Polres Pelabuhan Belawan, terkait penangkapan terhadap tiga warga mereka masing-masing, Sangkot Panjaitan, Taufik Hidayat dan Joni Iskandar dari pantauan Tribun dipersidangan yang diketuai M Sabir terungkap dari keterangan saksi, Kepala Lingkungan III, Sei Mati, Medan Labuhan, Ruslan Damanik diminta tolong untuk tetap menerima surat pemberitahuan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Padahal, saksi telah menerangkan kepada petugas yang mengantar surat penangkapan tersebut bahwa ketiga tersangka bukan warganya.

"Surat itu diserahkan seorang anggota Polres Pelabuhan Belawan kepada saya, lalu seperti biasa surat itu saya periksa. Kemudian anak saya, saya minta untuk mengecek nama ketiga tersangka apakah ada di buku besar atau tidak. Dan setelah diperiksa, ternyata ketiga tersangka bukan warga saya. Saya pun sempat mengembalikan surat penangkapan itu, tapi petugas tersebut minta tolong itu diterima," terangnya di persidangan, Selasa (24/7).

Beberapa hari setelah menerima surat tersebut, saksi mengaku bertemu dengan Kepala Lingkungan II, Arlensyah. Antara kedua petinggi di lingkungan berbeda sempat berkordinasi. Namun, karena kesibukan masing-masing, mereka tidak sempat membahas surat penangkapan tersebut.

"Hingga saat ini, surat penangkapannya masih saya pegang," ujarnya sembari hendak mengeluarkan surat pemberitahuan penangkapan tersebut dari dalam badannya namun ditolak hakim.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website