Tatkala lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut yang diambil alih pihak ke tiga dibahas di DPRD Sumut.

Rabu, 11 April 20120 komentar


Sebagaimana disebutkan lahan sirkuit IMI diketahui sudah dilepaskan dengan cara ganti rugi pada 1997 kepada PT Pembangunan Perumahan Sesuai SK Gubsu No 593.4/239/K/1983 tentang Penunjukan Peruntukan Beberapa Bidang Tanah Eks HGU PTPN IX di Medan Estate, lahan tersebut diperuntukkan bagi perkantoran Gubsu semula seluas 45 ha. Pasalnya pada 1996, Gubsu membutuhkan dana untuk penyelesaian pembangunan kantor di Jalan Diponegoro.

Maka berdasarkan SK Mendagri No 593.22-056 tanggal 21 Januari 1997 disahkanlah pelepasan tanah Pempropsu pada PT Pembangunan Perumahan (PP) Cabang I dengan pembayaran ganti rugi seluas 20 hektar.
Pelepasan itu tertuang dalam berita acara serah terima tanah No 593/6714/17/BA/1997 tanggal 5 Mei 1997 antara Pemda Tk I Sumut dengan PT PP.
Sementara berdasarkan laporan Disporasu, sisa tanah seluas 25,51 hektare dengan sertifikat No AJ.574022 di Jalan Willem Iskandar itu masih menjadi aset Pempropsu dan terdaftar pada buku inventaris Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset yang saat ini berdiri komplek perkantoran Pempropsu. Dalam SK Mendagri No 593.22-056 tanggal 21 Januari 1997 itu disepakati nilai ganti rugi yang dibayarkan atas pelepasan lahan 20 hektare itu adalah Rp 16,11 miliar.
Nilai ini sesuai hasil penaksiran yang dilakukan tim penaksir harga tanah sesuai berita acara penaksiran harga tanah yang akan dilepaskan No 593.33/16749.

Selanjutnya pelepasan lahan ini juga mendapat persetujuan dari DPRD Sumut sesuai surat keputusan DPRD Sumut No 14/K/1996 tertanggal 19 November 1996.
Tetapi yang terjadi kemudian, pengalihan aset itu dari pemerintah ke Pempropsu lalu ke PT PP (BUMN)  bersifat komersial, karena PT PP kemudian melakukan kerja sama atau menjual lahan itu pada pihak lain.
akibatnya sekarang lahan itu berubah peruntukannya. Padahal sesuai pelepasan dari PTPN IX, lahan itu untuk fasilitas  sosial,pendidikan dan pemerintah, bukan sarana komersil.

Ada beberapa mantan pejabat yang terusik ketentramannya, tatkala lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut yang diambil alih pihak ke tiga dibahas di DPRD Sumut. Menurut anggota Komisi C, DPRD Sumut, Edy Rangkuti, kepada wartawan, Rabu (04/04) dia dan beberapa rekannya di DPRD Sumut beberapa kali mendapat telepon dari beberapa mantan pejabat Pemprov Sumut.

Intinya, memohon dewan tidak lagi memperpanjang persoalan lahan sirkuit IMI di Jalan Willem Iskandar Medan Estate, yang kini lahan tersebut diambil alih pihak pengembang dari PT Mutiara.
“Pejabat tersebut bilang, sudahlah jangan lagi itu diperpanjang, uangnya pun sudah entah kemana. Tolonglah,” demikian kata Edy Rangkuti menirukan ucapan yang disampaikan oknum tersebut. Namun dia menolak membeberkan nama-nama oknum tersebut.

Menurut politisi Partai PDI Perjuangan ini, beberapa rekannya di Komisi C DPRD Sumut juga menerima permohonan yang sama. Pengakuan itu juga disampaikan Edy Rangkuti, saat pertemuan gabungan Komisi E dan C dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Dispora Sumut Ristanto dan Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset (Rokap Lolaan) Setdaprovsu, belum lama ini.
Terkait persoalan ini, Edy Rangkuti meyakini, segala bentuk berkas maupun kode rekening pembayaran, jika memang lahan milik Pemprovsu itu dijual, sudah tidak ada lagi dan sengaja dihilangkan.
“Saya yakin, pihak Dispora maupun Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset, memang tidak tahu. Saya juga yakin berkasnya memang sengaja dihilangkan olehpejabat-pejabat terdahulu yang tentunya sekarang sudah menjadi mantan pejabat,” ungkapnya.

Oknum-oknum tersebut, kata Edy Rangkuti kemungkinan tidak menyangka persoalan ini mengemuka lebih cepat yang awalnya diungkap oleh Komisi E DPRD Sumut, yang memang membidangi persoalan olahraga.
“Tapi kita tetap minta persoalan ini diusut tuntas, Jangan ada lagi aset yang tidak jelas juntrungannya. Apalagi di atas lahan tersebut telah dibangun sirkuit IMI, yang menelan anggaran APBD lebih Rp3 miliar,” tegas Edy Rangkuti.
Apalagi, kalangan anggota DPRD Sumut juga mengaku resah karena disinyalir di lokasi itu juga akan dibuat tempat maksiat.

Sebagaimana disebutkan di lokasi lahan yang diatasnya dibangun sirkuit IMI, pihak pengembang akan menjadikannya sebagai kawasan bisnis yang di areal tersebut akan dibangun spa dan karaoke.
“Kita tahu kawasan itu merupakan kawasan olahraga, bahkan baru saja selesai Gedung Serba Guna (GSG), yang menjadi dambaan masyarakat Sumut. Kemana marwah kita semua jika di lokasi itu dibangun tempat maksiat,” kata anggota Komisi C Muslim Simbolon.

DPRD Sumut juga mendesak Pemprovsu untuk segera melakukan mapping (pemetaan) aset pasti milik provinsi daerah ini yang disinyalir bermasalah dan dan telah dilepaskan tanpa alasan yang jelas.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website