Suami Istri Bandar Shabu

Jumat, 13 Januari 20120 komentar


 Petugas Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri, J (40) dan A (30) warga Desa Pekan Kuala, tersangka bandar shabu-shabu di daerah itu.
Kapolres Langkat, AKBP Mardiyono di Stabat, Kamis [12/01] , mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan  yang diperoleh dari masyarakat.Kedua tersangka itu, J (40) dan A (30) diringkus petugas, Rabu (11/1) sekitar pukul 20.30 WIB. “Dari tangan kedua tersangka itu, diamankan 20 gram shabu-shabu yang siap untuk diedarkan dan dipasarkan kepada konsumen dan masyarakat,” katanya.
Selain itu, jelasnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang kontan senilai Rp 1.154.000, satu buah telepon genggam dan timbangan elektrik.

Mardiyono mengatakan kedua tersangka juga merupakan target dari operasi pemberantasan narkotika aparat Polres Langkat. Sementara itu, tersangka J (40) ditemui di Mapolres Langkat, mengaku menjadi bandar barang haram tersebut sejak empat bulan yang lalu. “Shabu-shabu ini diperoleh dari seseorang warga Binjai,” katanya.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website