DPRD SU : PTPN III Harus Kembalikan Tanah Rakyat Bandar Besty

Jumat, 13 Januari 20120 komentar

Lahan Msyarakat Bandar Betsy
yang dicaplok PTPN III

Komisi A, DPRD Sumatera Utara kembali lagi menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan konflik agraria perkebunan Bandar Betsy PTPN III, Simalungun  dengan masyarakat, di gedung dewan, Rabu (11/1)

Sekedar mengingatkan pada kamis 9 Desember tahun 2010 PTPN III telah menambah orang miskin di sumatera utara dengan mengokupasi lahan rakyat di Bandar Betsy seluas 151 Ha dibawah pengawalan ketat satuan polisi Polres Simalungun Mengancurkan tanaman rakyat warga Bandar Betsy berupa ubi kayu rata dengan tanah 
 



Syamsul Hilal Anggota DPRD SU Dari Fraksi PDIP

Anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara H Syamsul Hilal dari Fraksi PDIP  menegaskan konflik agraria merupakan warisan orde baru. Seharusnya, rezim reformasi mampu menyelesaikannya.
"Di masa rezim orde baru konflik tanah di Sumatera Utara  mencapai 700 kasus. Namun, saat ini bertambah hingga mencapai 875 kasus. Konflik agraria harus diselesaikan. Jika tidak diselesaikan, berarti tidak ada keadilan bagi rakyat,"ujar H Syamsul Hilal, di rapat dengar pendapat itu digedung DPRD SU 
 
Kantor Direksi  PTPN III Medan
  
Rapat dengar pendapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi A, DPRD Sumatera Utara H Isma Padli Ardya Pulungan dan Sekretaris Komisi A, DPRD Sumatera Utara Mustofawiyah Sitompul.

Hadir di rapat itu, BP Tamba kuasa Kesatuan Organisasi Reformasi Keadilan Rakyat (KOREKER), mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Darwin Hutauruk, staf ahli Gubernur Sumatera Utara bidang pertanahan Alexius Purba, mewakili BPN Sumatera Utara Masriani, Kadis Perkebunan Kabupaten Simalungun Jhon Posman Purba, Kabag Umum PTPN III M Bangun dan Kepala Urusan Tanah PTPN III Fahri Hidayat. Sedangkan anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara yang hadir di rapat itu, Ahmad Ikhyar Hasibuan, H Alamsyah Hamdani Harahap, Tohonan Silalahi, Rinawati Sianturi, Drs Rauddin Purba, Hj Syafrida Fitrie dan Abu Bokar Tamba.


 Isma Padly Ketua Komisi A 
DPRD SU dari Fraksi Golkar

Diungkapkan Syamsul, negara tidak punya tanah."Negara hanya mengatur penggunaan tanah,"tandasya. Terkait konflik agraria perkebunan Bandar Betsy PTPN III dengan masyarakat. Syamsul menyarankan agar pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun segera menyelesaikannya.

Direktur Utama PTPN III IR Amri Siregar 

"Pemkab Simalungun harus segera  menyelesaikan kasus tanah Bandar Betsy. Pemkab Simalungun, jangan lari dari tanggungjawab.Tujuannya, agar pemerintah serius menyelesaikan konflik agraria,"tegasnya lagi. Pemkab Simalungun, saran Syamsul, dalam tiga bulan harus mampu menyelesaikan  persoalan lahan Bandar Betsy.
 
 Meneg BUMN Ir Dahlan Iskan

Di rapat itu, mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Darwin Hutauruk menjelaskan persoalan lahan Bandar Betsy, bukan persoalan baru. Kemudian Darwin  mengharapkan PTPN III sebagai pemegang HGU, harus menyahuti masyarakat."Kiranya, PTPN III melepasnya ke masyarakat,"saran Darwin. Staf ahli Gubernur Sumtera Utara bidang pertanahan Alexius Purba mengatakan untuk menyelesaikan persoalan lahan perkebunan Bandar Betsy dengan masyarakat, pihak PTPN III berhati yang mulia
 
Logo PTPN III
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website