Pengadilan Tipikor Medan vonisBuyung Sitorus Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Rabu, 11 Januari 20120 komentar


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan  diketuai Sugianto dalam amar putusannya menyebutkan, Buyung Ritonga  juga diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara.

 Mantan bendahara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Buyung Ritonga divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, Rabu [11/01], karena terbukti bersalah melakukan korupsi senilai Rp98,7 miliar dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2000-2007.

Selain itu, kata majelis hakim, terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana. Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Bahkan, kata majelis hakim, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul Arifin dan keluarganya, serta dibagi-bagikan kepada pihak lain. Dengan perincian, pada 2005-2007 sebesar Rp52 miliar lebih, kas bon Tata Pemerintahan tahun 2000-2001 Rp249 juta, kasbon Bagian Keuangan 2000-2006 Rp6 miliar, kasbon Dinas PU 2005-2007 Rp22,8 miliar dan pinjaman untuk membeli 43 mobil dinas anggota DPRD Langkat 2002 – 2004 Rp10,2 miliar.
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website