Tiga warga yang mengatasnamakan Badan Penelitian dan Perjuangan Tanah Untuk Rakyat, diamankan Polres Asahan ketika menghalagi petugas Pemkab Asahan Pembongkaran gedung di areal eks HGU PT BSP yang sudah dilepas kepada Pemkab Asahan, mereka menghentikan Excavator atau alat berat dihentikan dan puluhan personil Satpol PP dihadang.
Pembongkaran itu berdasarkan surat perintah Wakil Bupati Asahan, Surya, No. 300/6597/Kesbang. Penurunan alat berat mendapat pengawalan Satpol PP serta diawasi petugas Polres. Meski demikian, pembongkaran dihadang masyarakat yang mengklaim wilayah seluas 15 hektar lebih itu milik mereka dengan membakar ban.