HomeDPRD SU galang Hak Angket
DPRD SU galang Hak Angket
Selasa, 06 September 20110 komentar
Beberapa anggotaaDPRD Sumut kembali menggalang pembentukan hak angket terhadap Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ST terkait pengangkatan 110 pejabat dan penonjoban 26 pejabat Eselon III yang ditengarai melanggar peraturan dan perundang-undangan. Digulirkannya hak angket ini, sebagai pengganti hak interpelasi yang sudah “kandas” digilas demokrasi voting yang sarat “money politik”.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu, pengajuan hak angket tentu berbeda dengan hak interpelasi yang sifatnya hanya bertanya. Tapi kalau hak angket, peran lembaga legislatif semakin diperluas untuk membahas dan mengevaluasi seluruh kebijakan yang dianggap telah melanggar aturan dan peraturan yang dilakukan Plt Gubernur Sumut semasa menjabat.
Sementara itu, Eddi Rangkuti juga mengakui, sejumlah fraksi di lembaga legislatif secara intensif terus melakukan pertemuan guna menyatukan langkah-langkah persiapan mewujudkan wacana hak angket terhadap Plt Gubernur Sumut. “Yang saya tahu, 7 dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sumut sudah 4 kali melakukan pertemuan membahas pengajuan hak angket ini,” ujarnya.
Namun demikian, Eddi Rangkuti mengigatkan kepada fraksi yang tidak setuju dengan pengajuan hak angket hendaknya tidak melakukan upaya-upaya penghempangan secara non formal, seperti yang dilakukan terhadap pengagalan hak interpelasi, sebab akan melahirkan produk-produk yang illegal.