TOBA SAMOSIR - Kondisi pasar yang cukup semrawut di kecamatan Porsea, kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, saat ini mulai dibenahi, guna menghindari kemacetan lalu lintas yang sering terjadi pada ruas jalur antar lintas Sumatra tersebut.
"Kami sudah mulai melakukan penataan terhadap pasar seluas hampir satu hektare, yang ditempati sekitar 700 unit kios itu, agar tidak semrawut dan jangan sampai mengganggu kelancaran arus lalu lintas di wilayah dimaksud," ujar Camat Porsea, Labinsar Sirait di Porsea, tadi sore.
Menurutnya, pedagang yang menggelar barang dagangannya secara tidak teratur hingga ke badan jalan, mengakibatkan pasar terlihat semrawut dan menganggu kelancaran lalu lintas.
Ia mengatakan, dengan penataan yang baik melalui pengelompokan pedagang berdasarkan jenis mata dagangannya, akan memudahkan pembeli mencari barang yang mereka butuhkan serta mempermudah petugas melakukan pembersihan.
"Penertiban terhadap pedagang yang menggelar dagangannya di luar Pasar sudah dilaksanakan, sebab keberadaannya sering mengakibatkan macetnya lalu lintas. Mereka akan diarahkan untuk berjualan dalam pasar yang telah disediakan," sebutnya.
Labinsar mengakui, dalam melakukan penataan, pihaknya menemukan sejumlah hambatan dari para pedagang yang merasa keberatan, menyangkut luasan lapak dagangan serta pemberlakuan blok dagangan dengan lokasi khusus.
Kendati demikian, lanjutnya lagi, mereka tetap berupaya optimal dalam melakukan penataan lokasi pasar serta memberi pengertian kepada para pedagang supaya menggelar jualan sesuai ketentuan yang ditetapkan di dalam lokasi pasar.
Labinsar menjelaskan, pengelolaan pasar telah dialihkan, sesuai Peraturan Bupati Tobasa Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan dari Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamananan kepada Kabupaten Toba Samosir kepada Camat se-Kabupaten Tobasa.
Kewenangan yang dialihkan, lanjutnya lagi, mencakup penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pasar, mengumpulkan bahan perumusan pedoman/petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan pengelolaan pasar.
"Setiap Camat, harus bertanggung jawab atas kebersihan pasar, mulai dari persiapan dan penyelenggaraan pengumpulan, pembuangan, pengangkutan, pemusnahan dan pemanfaatan sampah serta melaksanakan pemeliharaan alat pengangkutannya," kata Labinsar.
|