Laporan AGUSTIAR dan SUCILAWATI, Kota
redaksi@riaupos.com
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrasi Kebangsaan Raya (DKR) Dasrianto digerebek polisi di sebuah kamar Hotel Angkasa, Pekanbaru, Kamis (7/4) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dasrianto yang merupakan anggota Komisi III ini digerebek sedang bersama dua temannya (satu perempuan). Diketahui si perempuan berinisial FN (30) warga Jalan Kulim, seorang janda beranak satu. Sedangkan yang pria adalah supir pribadi Dasrianto.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yuhanies ini dilakukan karena ada dugaan anggota dewan dari Partai Gerindra ini mengonsumsi benda terlarang jenis sabu-sabu. Penggeledahan dilakukan hingga akhirnya Dasrianto bersama dengan dua
Mapolresta Pekanbaru untuk diminta keterangan lebih lanjut. Tapi karena tidak cukup bukti, akhirnya Dasrianto dilepas sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Riau Pos di TKP, Dasrianto check in hotel pada Rabu (6/4) atas namanya sendiri. Dan menurut pengakuannya, Kamis (7/4) siang ia akan check out.
Namunkemudian, pihak satuan Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat laporan bahwa di kamar 122 tempat Dasrianto menginap ada yang nyabu. Barang bukti yang berhasil ditemukan hanya bungkus plastik bening yang sudah tidak ada isinya dan satu senjata soft gun.
Petugas kepolisian tidak langsung mendapat izin untuk melakukan penggerebekan.
Manajemen hotel minta surat perintah untuk penggeledahan. Tidak berlangsung lama didapat kesepakatan itu dan dibantu pihak hotel kamar itu pun digedor.
Sekitar tiga kali kamar itu digedor namun penghuninya tidak membuka langsung. Pihak hotel mencoba untuk membukanya dengan kunci cadangan namun tidak bisa karena kunci di dalam kamar belum dicabut dari lubangnya.
‘’Kami sempat dorong-dorongan dengan orang yang di dalam, hingga akhirnya dibuka, dan pihak kepolisian langsung menggeledah seisi kamar untuk mencari barang bukti,’’ kata Manajer Hotel Angkasa, Ronald kepada sejumlah wartawan termasuk Riau Pos.