-- Memiliki kendaraan pribadi dengan nomor polisi sesuai keinginan pemiliknya, tentu merupakan hal yang membanggakan bagi sebagian orang.
Pasalnya, mereka bisa mencantumkan inisial namanya, tanggal lahir, tanggal pernikahan, atau identitas lain dengan plat nomor khusus yang dipesan atau dibeli dari kepolisian.
Praktik itu ternyata tak hanya lazim terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta. Di Lampung pun ternyata banyak pemilik kendaraan yang ingin lebih bergaya dengan pelat nomor khusus tersebut.
Namun sayang, kini pemilik kendaraan di Lampung tak lagi bisa memesan nomor-nomor khusus. Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak telah melarang penerbitan plat nomor kendaraan bernomor khusus.
Alasannya, pembuatan pelat khusus akan menyulitkan dalam mengidentifikasi kendaraan.
"Penomoran kendaraan yang khusus hanya akan diberikan kepada pejabat dan orang tertentu, karena kepentingan tugas yang dia emban, bukan untuk masyarakat dan orang biasa," katanya,