Penambahan Lahan Perkebunan Terkendala Register

Jumat, 21 Januari 20110 komentar


Medan-sinarpagiindonesia.com Wakil Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Guntung Manurung menegaskan pemanfaatan lahan perkebunan di hampir semua daerah di Kabupaten/Kota menjadi permasalahan.

" Permasalahan terkait dengan register dan SK Menhut No:44,"tegas Guntung, saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Perkebunan Sumatera Utara, di gedung dewan, Senin ( 17/1). Rapat dengar pendapat di pimpin Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Bustami HS dan Sekretaris Syahrial Harahap. Hadir saat itu, Sekretaris Dinas Perkebunan Sumatera Utara M Azhar Harahah beserta Kasubid, anggota Komisi D, DPRD Sumatera Utara Tiaisyah Ritonga, Evi Diana, T Dirkhansyah, Tohonan Silalahi, Andi Arba, Borkat Tamba, Washington Pane, Sudirman Halawa dan Brilian Moktar.

Guntur menjelaskan penambahan lahan perkebunan mengurangi luas areal hutan. " Akibatnya penambahan lahan perkebunan selalu terkendala dengan kawasan register dan SK Menhut No:44,"tandasnya. Ke depan, Guntur juga menyarankan agar Dinas Perkebunan Sumatera Utara harus serius mengawasi peralihan fungsi lahan." Lahan sawah banyak sekali beralih fungsi menjadi lahan sawit. Hal itu disebabkan karena kurangnya irigasi,"tandasnya lagi.

Anggota Komisi B, DPRD Sumatera Utara Tohonan Silalahi menyoroti belum optimalnya kelembagaan petani.Tohonan mengatakan belum optimalnya kelembagaan petani, itu kesalahan Dinas Perkebunan Sumatera Utara."Dinas Perkebunan Sumatera Utara tidak optimal dan tidak mau turun ke bawah,"tegasnya.Anggota Komisi B, DPRD Sumatera Utara T Dirkhansyah menyarankan agar Dinas Perkebunan Sumatera Utara membuat rumusan-rumusan dan kebijakan yang perlu di Perdakan.( barat)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website