HomeEKSEKUSI KIM II MABAR TAK BERHASIL DILAKSANAKAN
EKSEKUSI KIM II MABAR TAK BERHASIL DILAKSANAKAN
Rabu, 12 Januari 20110 komentar
Medan
Eksekusi yang dilakukan Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam di Kawasan Industri Medan (KIM) II Mabar, Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kabupaten Deliserdang, berlangsung ricuh, Kamis (6/1) sekira jam 10.30 wib.
Saat Oloan Sirait SH, Juru Sita PN Lubukpakam membacakan berita acara eksekusi, tiba-tiba sejumlah orang tak dikenal dari balik tembol melempari bom molotov.
Eksekusi lahan seluas 46,11 hektar itu pun berhenti. Ratusan warga dari Kelompok Tani Manungggal Mabar yang demo, langsung kucar-kacir..
Guna melakukan serangan balasan lagi, warga mengerahkan alat berat guna menghancurkan PT KIM. Saat tembok hendak dihancurkan, OTK kembali melempari warga dengan bom molotov dan batu. Kaca alat berat pecah akibat lemparan batu dan api dari bom molotov.
Tembok akhirnya rubuh. Warga yang kesal segera menerobos masuk dan mengejar sejumlah OTK. Tapi warga tak menemukannya di lokasi itu. Warga pun menghancurkan 1 unit kereta yang diduga milik OTK yang tertinggal. Warga juga membakar tenda dan kursi di sana.
Saat penyerangan terjadi, sejumlah warga mengalami luka akibat lemparan batu dan bom molotov. Panah beracun sempat nancap di kaki Parman (42), salah seorang warga. Sementara dada Widodo (43) sempat kena tikam benda tajam. Dia pun dilarikan ke rumah sakit.
Selain itu, warga juga mengusir buruh di sana. Bentrokan pun sempat terjadi. Warga dan buruh saling lempar batu. Sejumlah warga terluka akibat peristiwa ini. Buruh pun menggunakan alat berat yang ada di pabrik untuk mengusir warga. Jumlah buruh lebih banyak, hingga warga akhirnya mundur..
“Kita sudah mengamankan barang bukti berupa batu dari PT Juisin, anak panah beracun, kelewang, besi dan beberapa bom molotov. Semua barang bukti akan kita serahkan ke polisi,”papar Legimin.
Sementara penuturan Heni selaku Sektretaris Panitia, lahan 46,11 H itu awalnya milik TMA (Tembakau Maskapai Arasboro) pada tahun 1952. Namun, akibat tumpur, TMA tidak dapat menggaji karyawannya sebanyak 77 KK. Akibatnya tahun 1954, TMA menyerahkan lahan tersebut kepada 70 KK merupakan karyawan TMA sebagai ganti gaji.
Pada tahun 1955-1957 keluar surat KPPT (Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah) dengan payung hukum UU darurat nomor 8, namun tahun 1969 pihak PTPN IX meratakan rumah, lahan pertanian milik warga tanpa adanya ganti rugi.
“Namun tahun 1996 pihak PTPN IX mengalihkan tanah itu ke PTPN II, kemudian PTPN II menjualnya kepada pihak PT KIM II Mabar. Sejak itulah kami berjuang melalui jalur birokrasi untuk mengambil hak kami kembali,” (barat)