Permasalahan Yang Ada Di Polsek Sunggal

Kamis, 13 Juli 20170 komentar


Kronologi nyata yang terjadi di Polisi Sektor Medan Medan Sunggal

Nama            : Hendrean Bima Putra Surbakti
Umur            : 22 Tahun
Pekerjaan     : Mahasiswa / Karyawan Swasta
Alamat         : Jln. Jamin Ginting Gg. Selamat No. 6 Kecamatan Medan Baru
                       Sumatera Utara

Kasus / Pasal Yang Dikenakan
  • Isi di BAP Polisi Pasal 480
  • Isi di Surat Penahanan Polisi Pasal 480 ke 2 E
  • Isi di Surat Penahanan Kejaksaan Pasal 480 ke 1 E

Kok Bisa, Apa Bisa…..?

Pertanyaan Saya
  1. Apa sah penangkapan petugas tanpa membawa surat PENANGKAPAN PANGGILAN
  2. Apa sah tempat kejadian perkara ( TKP ) kasus dan penangkapan di wilayah KERJA POLISI SEKTOR MEDAN BARU, ternyata dipaksakan ditangkap dan ditahan oleh POLISI SEKTOR MEDAN SUNGGAL
  3. Saat anak di BAP tanpa didampingi PENGACARA / PENASEHAT HUKUM tetapi kenyataannya di BAP ada NAMA dan TANDA TANGAN oknum pengacara ?
  4. Apa ada hukumnya yang namanya sebagai PELAPOR dapa MEMERIKSA sambil MEMUKUL dan MEMAKSAKAN isi dari BAP
  5. Kronologi isi BAP dengan pasal yang akan dikenakan kepada anak kami, kami pelajari sepertinya tidak nyambung dan tidak tepat jadi seolah-olah pasal yang dikenakan DIPAKSAKAN / DIREKAYASA
  6. Apa tidak menyalahi BAP LANJUTAN diminta oleh tersangka atau penasehat hukum, tetapi ternyata TIDAK DAPAT DIBERIKAN oleh KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN SUNGGAL
  7. Keadaan anak saya sekarang : ditangkap tanggal 1 April 2017 pukul 00.30 WIB dan saat ini masih di Rutan Tanjung Gusta. DAN KAMI MOHON KASUSU INI DIPROSES HUKUM YANG SEBENAR-BENARNYA AGAR CITRA POLRI JANGAN TERCORENG DIMATA MASYARAKAT

Permasalahan ini telah diketahui oleh LSM dan Media Berita Oline serta Media Televisi (SB)
Bagikan Berita Ini :
 
Support : Creating Website