Nama : Hendrean Bima Putra Surbakti
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa / Karyawan Swasta
Alamat : Jln. Jamin Ginting Gg. Selamat No. 6 Kecamatan Medan Baru
Sumatera Utara
Kasus / Pasal Yang Dikenakan
- Isi di BAP Polisi Pasal 480
- Isi di Surat Penahanan Polisi Pasal 480 ke 2 E
- Isi di Surat Penahanan Kejaksaan Pasal 480 ke 1 E
Kok Bisa, Apa Bisa…..?
Pertanyaan Saya
- Apa sah penangkapan petugas tanpa membawa surat PENANGKAPAN PANGGILAN
- Apa sah tempat kejadian perkara ( TKP ) kasus dan penangkapan di wilayah KERJA POLISI SEKTOR MEDAN BARU, ternyata dipaksakan ditangkap dan ditahan oleh POLISI SEKTOR MEDAN SUNGGAL
- Saat anak di BAP tanpa didampingi PENGACARA / PENASEHAT HUKUM tetapi kenyataannya di BAP ada NAMA dan TANDA TANGAN oknum pengacara ?
- Apa ada hukumnya yang namanya sebagai PELAPOR dapa MEMERIKSA sambil MEMUKUL dan MEMAKSAKAN isi dari BAP
- Kronologi isi BAP dengan pasal yang akan dikenakan kepada anak kami, kami pelajari sepertinya tidak nyambung dan tidak tepat jadi seolah-olah pasal yang dikenakan DIPAKSAKAN / DIREKAYASA
- Apa tidak menyalahi BAP LANJUTAN diminta oleh tersangka atau penasehat hukum, tetapi ternyata TIDAK DAPAT DIBERIKAN oleh KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN SUNGGAL
- Keadaan anak saya sekarang : ditangkap tanggal 1 April 2017 pukul 00.30 WIB dan saat ini masih di Rutan Tanjung Gusta. DAN KAMI MOHON KASUSU INI DIPROSES HUKUM YANG SEBENAR-BENARNYA AGAR CITRA POLRI JANGAN TERCORENG DIMATA MASYARAKAT
Permasalahan ini telah diketahui oleh LSM dan Media Berita Oline serta Media Televisi (SB)