Medan(OPM))
Untuk dapat mengetahui kebutuhan rakyat para anggota DPRD Sumut mulai Jumat (3/3) akan melakukan reses di 33 kabupaten/kota untuk menyambut aspirasi warga di daerah konstituen masing-masing.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para wakil rakyat itu sebagian sudah memulai agenda masing-masing dengan melakukan serangkaian agenda untuk warganya.
“Reses merupakan salah satu agenda anggota Dewan untuk menyerap aspirasi rakyat, mengawal program pemerintah pusat/Pemprovsu di daerah pemilihan (Dapil) hingga mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat,” demikian dijelaskan anggota DPRDSU F-Partai Demokrat Sopar Siburian, SH, MH, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (3/3).
Menurut Sopar, dia berencana menemui warga di 6 titik Kab Taput, Kab Humbahas dan Kab Tobasa. Legislator asal Dapil Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Humbahas, Kab Samosir, Kab Tapteng dan Kota Sibolga ini. merinci, ke-6 titik tersebut di antaranya: di Desa Padang Siandomang Kec Garoga Kab Taput. Kemudian siang harinya menuju Desa Rahut Bosi Kec Pangaribuan Kab Taput. Titik III Reses Sopar menampung aspirasi warga Desa Matiti Kec Dolok Sanggul Kab Humbahas pada Jumat pagi.
Selanjutnya titik IV pada Jumat siang ke Desa Silaga-laga Kec Dolok Sanggul Kab Humbahas dan titik V Jumat sore di Desa Hariara Kec Paranginan Kab Humbahas. Reses terakhir dilakukan Sopar pada Senin pagi di Desa Lumban Sirait Kec Permaksian Kab Tobasa.
Mengacu pengalaman sebelumnya, aspirasi warga yang berkembang meliputi permintaan pembangunan jalan pertanian, perbaikan saluran irigasi serta bantuan pupuk bersubsidi untuk tanaman jagung dan kopi. “Warga di sana juga berharap dukungan pemerintah menyediakan bibit ternak kerbau, lembu dan kambing,” ujar Sopar.
Oleh sebab itu, lanjut Sopar lagi, Reses kali ini akan difokuskan untuk mengevaluasi program di Dapil seputar keluhan warga saat agenda Reses beberapa waktu lalu. Sopar berharap, apapun hasil reses Dewan selama 5 hari, sebaiknya tidak sekadar ditampung dalam laporan formal eksekutif melainkan diwujud-nyatakan sebagai bentuk kebutuhan urgen masyarakat.
“Agenda Reses DPRDSU 3 kali 1 tahun. Kita ingatkan Pemprovsu, Pemkab dan Pemko di Sumut menerjemahkan aspirasi rakyat. Jangan sekadar kami laporkan dalam Sidang Paripurna DPRDSU tapi kelak tidak direalisasikan,” tutup Sopar(Barat)