Nenek ‘Ratu Paket Hemat’ Ditangkap Polres Belawan
Jumat, 10 Februari 20170 komentar
Medan(OPM)
Nek Se (65) warga Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli yang telah memiliki dua cucu dan dijuluki "Ratu Paket Hemat", akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu oleh petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.ujar AKP Dedi Kurniawan kepada wartawan, Kamis (9/2). Menurutnya, sesuai hasil penyelidikan bisnis haram tersebut telah dilakukan Nek Se selama 6 bulan terakhir.
Selain itu, dalam menjalankan bisnis Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya Nek Se menjual sabu dengan harga Rp 30 ribu per paket."Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu, Nek Se yang ditanyai wartawan menyampaikan keterangan berbelit-belit.Pada satu sisi ia tidak mengetahui atau membantah jika sabu sekira 10 gram yang disita petugas kepolisian dari rumahnya saat dilakukan penggerebekan beberapa hari lalu, bukan miliknya.
Pada bagian lain, Nek Se juga mengatakan, sabu tersebut merupakan titipan seorang pria yang cukup dikenalnya yakni A tetapi tidak diketahui berdomisili di mana dan setiap menitipkan barang haram tersebut ia selalu diberi uang Rp 50 ribu oleh A. "Sudah dua bulan ini sabu-sabunya diantar empat kali. Tiap diantar, saya dikasih uang Rp50 ribu. Uang itulah untuk kebutuhan sehari-sehari," ujar Nek Se kepada wartawan.
Guna pengusutan lanjut Nek Se yang mengaku pasrah terhadap hukuman terhadap dirinya, kini mendekam di sel tahanan polisi, sedangkan pria A yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran petugas kepolisian.(Ipan)