Medan (OPM)
Polda Sumut menyita 18.900 kilogram bawang merah asal India, yang tak dilengkapi dokumen impor, Rabu (23/11).Barang bukti tersebut disita polisi
sekira pukul 05.30 WIB, dari gudang yang beralamat di Jalan Sunggal,
Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal, Sumut.Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP
Maruli Siahaan menyatakan, bawang merah asal India yang dikemas dalam
2.100 karung ini (9 kilogram per karung), masuk dari Aceh. Rencananya
akan dipasarkan di Medan.
Oleh pengirim yang masih dalam
pengejaran polisi, bawang merah tersebut diangkut ke Medan dengan
menumpangi 2 unit mobil colt diesel.
“Atas informasi yang diterima, ada dua
unit mobil truk berisi bawang merah asal India,” tutur Maruli,
Menurut Maruli, 2 unit colt diesel
masing-masing BK 8401 CE dan BL 8596 Z tersebut, membawa bawang merah
asal India dari Pasar Pagi Kualasimpang, Aceh.Kecurigaan petugas atas informasi dari masyarakat itu benar.Saat disergap petugas di gudang, ternyata benar, bawang merah itu tak memiliki dokumen lengkap.
Atas hal itu, petugas melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap kedua sopir serta kernet truk tersebut.
“Sengaja disuruh membawa ini (bawang
merah). Supir berinisial Ar dan Sp, lalu kernet berinisial Sg dan Mw,
sudah diambil keterangannya sebagai saksi,” jelasnya.
Ia mengatakan, penyidik Subdit I/Indag
Dit Reskrimsus Polda Sumut, masih mengidentifikasi pemesan dan penerima
bawang merah asal India tersebut.
Jika sudah berhasil teridentifikasi, tentu penerima dan pengirim barang ilegal itu turut diambil keterangannya.
“Pemilik gudang lagi dicek. Seperti
biasa, menurut pengakuan mereka (sopir dan kernet) baru sekali,” kata
mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara kepada petugas, kedua sopir
dan kernet itu menerima upah senilai Rp1 juta dalam sekali pengantaran.
Akibat perbuatan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp700
juta. (bar)