Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Barat Kerap Beraksi di Warnet
Kamis, 20 Oktober 20160 komentar
(0PM)
Personil Polsek Medan Barat meringkus dua pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di warung internet (Warnet), Selasa (18/10).
Dari kedua pria ini, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan tiga paket kecil sabu-sabu. Penangkapan kedua pria ini, Julianto alias Julek (36) warga Jalan Banten, Gang Guru Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dan Ardiansyah alias Dian (30) warga Jalan Almunium No 100 Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Berawal dari adanya laporan korban Adriawan Maulana Tama (19) warga Jalan Dusun I/Jalan Karya Ujung Gang Melati No 20 A Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Dalam laporan tersebut, sepedamotor matic BK 5532 AAZ milik korban hilang ketika terparkir di depan warnet Karya Makmur Jalan Cilincing Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.
Kemudian mahasiswa tersebut mendatangi Mapolsek Medan Barat untuk membuat pengaduan. Selanjutnya, Adriawan Maulana bersama petugas Polsek Medan Barat mendatangi warnet tersebut untuk melakukan cek TKP. Selanjutnya, petugas membuka kamera CCTV untuk melihat aksi pencurian tersebut. Ternyata, setelah kamera pengintai itu dibuka, korban mengenal seorang dari pelaku.
Tanpa buang waktu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang dikenal Adriawan. Penyelidikan polisi pun berhasil menangkap seorang pelaku Julianto alias Julek di Jalan Banten Gang Guru Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Tanpa ada perlawanan, Julek pun diboyong ke Mako untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas mengintrogasi terhadap Julek dan mengaku kalau dirinya beraksi mencuri dengan temannya bernama Ardiansyah alias Dian. Pria inipun ditangkap di Jalan Veteran, Pasar 8 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dari tersangka Dian, petugas menemukan barang bukti sepedamotor matic BK 5532 AAZ milik Adriawan Maulana Tama dan tiga paket kecil sabu-sabu. Selanjutnya, pelaku diboyong ke Mako untuk diproses hukum.