Medan(OPM)
Pemprovsu dan 7 Pemkab di kawasan Danau Toba diminta harus satu sikap membersihkan maraknya keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba yang selama ini memiliki andil besar mencemari air di kawasan objek wisata tersebut. Kesamaan sikap itu demi menyukseskan Perpres (Peraturan Presiden) No49/2016 tentang BOP-KPDT (Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba).
Kalangan anggota DPRDSU di antaranya dari FP Golkar DPRD Sumut Janter Sirait SE dan Penasihat FP Gerindra Ir Astrayuda Bangun menyampaikan permintaan itu kepada wartawan, Senin (11/7) menanggapi masih beroperasinya KJA yang selama ini memberikan andil terbesar melakukan pencemaran lingkungan perairan Danau Toba.
"Pemprovsu maupun 7 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba (Simalungun, Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Karo dan Dairi) harus satu kata dan satu bahasa untuk menertibkan KJA dengan menegakkan peraturan secara tegas. Jika itu dilakukan, dipastikan Danau Toba akan bersih dari KJA," kata Sirait.
Janter memberikan dua pilihan kepada Pemprovsu dan 7 kabupaten, jika memang mau menjadikan kawasan itu lokasi peternakan ikan maka silahkan keramba merajalela melakukan pencemaran. Tapi, jika pemerintah sudah sepakat mau mengutamakan Danau Toba sebagai kawasan Badan Otorita untuk meramaikan wisatawan maka seluruh unsur pemerintah harus sepakat menutup seluruh KJA yang mencemari Danau Toba.
Selama ini, ujar Janter pemerintah terkesan mendua hati menyikapi aksi pencemaran, terbukti pemerintah daerah masih terus memberikan izin kepada pengusaha keramba beroperasi di Danau Toba. Sementara di pihak lain BLH (Badan Lingkungan Hidup) memberikan "warning" akan bahaya pencemaran akibat limbah pakan ternak tersebut.
"Jika pemerintah tidak tegas terhadap KJA ini, cita-cita kita dan pemerintah untuk menjadikan Danau Toba menjadi BOP-KPDT yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan terancam sia-sia. Ini menjadi warning bagi kita, jangan sampai KJA jadi penghalang sehingga proses Badan Otorita menjadi lambat," tegas Janter sembari mengingatkan Pemprovsu dan 7 bupati di kawasan Danau Toba segera bertindak tegas terhadap perusahaan KJA yang melakukan pencemaran secara sistematis terhadap Danau Toba.()