
Medan(OPM)
Dua anggota Polsek Medan Area yang bertugas di Unit Reserse Kriminal dan Unit Lalintas tertangkap saat menggunakan sabu Minggu (3/7/2016) dini hari kemarin. Mereka adalah Brigadir AF (30) yang bertugas di Reskrim dan Brigadir G (34) yang bertugas di Lalulintas
Keduanya digerebek oleh Kanit Provos dan Panit I Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Mamiai No 43/45 Kelurahan Sukaramai I, Medan Area.
Saat Kanit Provost dan Panit I Reskrim menggerebek keduanya, anggota Polri itu tengah duduk di dalam ruangan. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 pipa kaca, 2 gelas air mineral yang diduga dipakai sebagai bong, dan 4 mancis.
Diduga, keduanya ini sudah lama menggunakan sabu sehingga diintai oleh Kanit Provost. Mereka pun dibawa menghadap Kapolsek Medan Area, Komisaris M Arifin.
"Memang informasi (penggerebekan) itu benar. Saat ini sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan untuk diproses," kata Kapolsek Medan Area Komisaris M Arifin, Senin (4/7/2016) siang.